Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

TRIBUNAMBON.COM - Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Penelusuran Kompas.com terhadap draf RKUHP yang telah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah melalui Rapat Kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019),

Pemidanaan itu termuat dalam pasal 470 ayat (1). Bunyinya:

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Veronica Koman Resmi Ditetapkan sebagai DPO alias Buron

Acara TV Hari Ini Jumat 20 September 2019, Ada Kick Andy di Metro TV, Smartfren WOW Concert di SCTV

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 20 September 2019, Cancer Terlalu Bersemangat, Scorpio Jangan Pamrih!

Menariknya, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 604 draf RKUHP tentang tindak pidana korupsi tertulis bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".

Peneliti Institute for Criminal and Justice System (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, meski ancaman hukuman yang diberikan hakim maksimal, ketentuan itu juga memuat ancaman hukuman minimal, yakni dua tahun.

Artinya, tetap ada potensi perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor.

"Bisa jadi koruptor juga dapat pidana lebih tinggi. Tapi itu tergantung proses.

Potensi itu (perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor) tetap ada," ujar Erasmus melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2019).

Ia pun mendorong pengesahan RKUHP yang direncanakan dilakukan Selasa (24/9/2019) mendatang itu ditunda dan dibahas lebih lanjut bersama-sama elemen masyarakat sipil.

Curiga Istri Selingkuh dengan Dokter, Pria Ini Lukai Dokter dengan Parang, Ternyata Salah Paham

Viral Penabuh Kendang Didi Kempot Menangis, Ternyata Punya Semboyan untuk Sobat Ambyar

Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pasal mengenai korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) masih bermasalah.

Fickar mengatakan, Pasal 604-607 RKUHP mengenai tindak pidana korupsi tidak menyertakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Halaman
12

Berita Terkini