Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.
• Viral Video Tiga Setia Gara Minta Tolong Dipulangkan dari Amerika Gara-gara Disiksa Suami Bulenya
Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.
Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.
Fang dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.
Kasus Serupa
Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.
Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.
Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Dilansir Tribun Jakarta, berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut :
1. Berstatus Mahasiswa
Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.
Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.
2. Korban Sakit di Anus
Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.