Wiranto Tegaskan Bendera Bintang Kejora Ilegal, Bagaimana Kasus Pengibaran Sebelumnya?

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Papua tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.

"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

" Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.

Agen Seksi Ucap Ini, Ambisi Mauro Icardi Resmi Berseragam PSG

Muncul Sikap Tak Tega Seorang Pembunuh Bayaran, Gagalkan Upaya AK Bakar Jasad Ayah dan Anak

Lebih lanjut, Wiranto sempat menyinggung perihal literatur yang ditemukan tokoh masyarakat Papua yang juga mantan Menteri Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi.

Dalam literatur berbahasa Belanda tersebut, dikatakan bahwa Bendera Bintang Kejora dan lagunya merupakan bagian dari budaya.

Wiranto enggan membahas dan berdebat soal temuan Freddy tersebut.

"Kemarin Pak Freddy Numberi malah menemukan satu literatur Bahasa Belanda, buku Belanda, bahwa sebenarnya Bendera Bintang Kejora itu bendera kebudayaan, termasuk lagu-lagunya, tapi okelah saya enggak akan bicara soal itu," ungkapnya.

Setelah itu, Wiranto kembali menegaskan bahwa Bendera Bintang Kejora adalah ilegal.

Mahasiswa Papua tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

"Tapi yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan Merah Putih, yang diakui sebagai satu bendera kebangsaan, versi lain, ilegal," kata Wiranto.

Hingga sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait Bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).

Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Anjing Miliknya Serang ART hingga Tewas, Bima Aryo Ucapkan Bela Sungkawa, Ini Kronologisnya

Ramalan Zodiak Besok Rabu 4 September 2019, Pengeluaran Leo Banyak, Kesuksesan Cancer Buat Orang Iri

Kasus Video Panas Banjarmasin, Jadi 3 Video, Model hingga Fakta Suka Sama Suka

4 Pria di Ambon Perkosa Gadis 14 Tahun di Pantai Seusai Pesta Miras, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

VIRAL Cerita Horor KKN di Desa Penari, Foto Bima yang Tewas hingga Reaksi Sang Penulis

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Tegaskan Bendera Bintang Kejora Ilegal"
Penulis : Devina Halim

Berita Terkini