Minggu, 19 April 2026

Ambon Terkini

Mediasi Segera Digelar, Polisi Tegaskan Kasus IRT Ambon Masih Tahap Penyelidikan

Ia menjelaskan, mediasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS PENIPUAN - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay saat diwawancarai. 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga di Ambon masih berjalan sesuai prosedur.
  • Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan akan segera memasuki proses mediasi.
  • Ia menjelaskan, mediasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga di Ambon masih berjalan sesuai prosedur.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan akan segera memasuki proses mediasi.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, para pihak akan dipanggil untuk mediasi,” ujar Janet.

Ia menjelaskan, mediasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.

Namun demikian, jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses dengan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.

“Jika mediasi tidak tercapai, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan tahapan hukum,” tegasnya.

Janet juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme.

“Kami berharap semua pihak tetap mengikuti prosedur hukum. Kepolisian juga akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Ambon, Mirnawati Patandung (33), mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan sejak Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/773/XII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, setelah sebelumnya ia juga sempat membuat pengaduan pada November 2025.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, Hendrik Lewerissa Sampaikan 5 Poin Penting ke ASN

Baca juga: Arus Balik Sepi, Penyeberangan Amahai–Tulehu Kembali Normal Pasca Lebaran

Mirnawati mengaku telah aktif memantau perkembangan kasusnya. Bahkan, penyidik disebut telah memeriksa tiga orang terlapor secara bertahap.

“Saat itu penyidik bilang akan membantu percepat prosesnya. Saya juga aktif cek perkembangan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, proses selanjutnya seharusnya tinggal menunggu jadwal mediasi. Namun hingga kini, mediasi yang dijanjikan belum juga terlaksana.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved