Ambon Hari Ini
Maraknya Kasus Tanah di Ambon, Robby Sapulette Ingatkan Warga Hati-hati dalam Transaksi Jual-Beli
TRANSAKSI TANAH – Sekkot Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum membeli tanah dan selalu koordinasi dengan pemerintah desa.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Sekkot Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum membeli tanah dan selalu koordinasi dengan pemerintah desa.
- Maraknya sengketa tanah dan klaim ganda menjadi sorotan, sehingga pengawasan desa dan fasilitasi pihak berperkara sangat penting.
- Dinas PUPR dan Satpol-PP diminta menertibkan bangunan ilegal, termasuk yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Pejabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual-beli tanah.
Imbauan ini disampaikan saat program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026), mengingat sengketa tanah marak terjadi dan menjadi keluhan warga.
“Saat ini, kalau beli tanah, hati-hati. Beta minta sebelum dilakukan transaksi dengan pemilik tanah, segera lakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tegas Sapulette.
Baca juga: Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Gubernur Maluku Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Gubernur Maluku Berangkatkan 500 Penumpang Kapal Mudik Gratis dari Ambon
Menurutnya, kasus sengketa tanah berulang karena masyarakat saling mengklaim lahan, membangun rumah, hingga muncul gugatan hukum.
Sapulette menekankan agar Pemerintah Desa meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya sengketa.
“Koordinasi dengan pemerintah negeri penting karena mereka bertanggung jawab atas milik petuanan negeri. Persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan memfasilitasi pihak-pihak yang berperkara agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Sapulette menegaskan peran Dinas PUPR dan Satpol-PP untuk menghentikan pembangunan tanpa izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan yang tidak memiliki izin resmi harus ditertibkan secara tegas oleh PUPR dan Satpol-PP sesuai ketentuan UU,” tuturnya.
untuk itu ia mengimbau agar warga selalu memperhatikan prosedur sebelum membeli tanah atau membangun, demi menghindari sengketa dan kerugian.(*)
| Ambon dan Belanda Jajaki Kerja Sama, Pariwisata hingga Kesehatan Jadi Fokus |
|
|---|
| Krisis Lahan TPU di Ambon, Wali Kota Dorong Solusi Bersama Pemprov Maluku |
|
|---|
| SMA Negeri 1 Ambon Gelar Selebrasi Smansa, Angkat Literasi Budaya dan Kewarganegaraan |
|
|---|
| Rapat Paripurna ke-II DPRD Kota Ambon, dari Total 35 Anggota 16 Tidak Hadir dan Hanya 4 Izin |
|
|---|
| Sebuah Minibus Terperosok di Selokan Kawasan Jl. Ir. Putuhena Kota Ambon, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasus-tanah-bali.jpg)