Kamis, 28 Mei 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pemerataan Lembaga Vertikal dan Layanan SIM di Bursel

Aspirasi ini mengemuka saat Komisi I DPRD Maluku lakukan pengawasan tahap pertama di Buru Selatan beberapa waktu lalu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
Ilustrasi pembuatan SIM keliling 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerataan lembaga vertikal seperti Pengadilan dan Kejaksaan serta layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buru Selatan. 
  • Dorongan tersebut disampaikan sebagai respon atas keterbatasan pelayanan hukum dan administrasi yang hingga kini masih harus diakses masyarakat ke daerah lain, terutama Kabupaten Buru.
  • Aspirasi ini mengemuka saat Komisi I DPRD Maluku lakukan pengawasan tahap pertama di Buru Selatan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong pemerataan lembaga vertikal seperti Pengadilan dan Kejaksaan serta layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buru Selatan. 

Dorongan tersebut disampaikan sebagai respon atas keterbatasan pelayanan hukum dan administrasi yang hingga kini masih harus diakses masyarakat ke daerah lain, terutama Kabupaten Buru.

Aspirasi ini mengemuka saat Komisi I DPRD Maluku lakukan pengawasan tahap pertama di Buru Selatan beberapa waktu lalu. 

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan bahwa hingga saat ini Buru Selatan belum memiliki sejumlah lembaga vertikal strategis seperti Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. 

Akibatnya, masyarakat masih bergantung pada Kabupaten Buru untuk memperoleh layanan hukum.

“Keberadaan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di Buru Selatan sudah sangat mendesak. Masyarakat tidak boleh terus-menerus bergantung pada daerah lain untuk mengakses keadilan,” tegas Buton kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon,  Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Begini Rencana Aksi Pemda Malteng Awasi Obat dan Makanan di Maluku Tengah

Baca juga: Ayah Tiri di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak 

Menurutnya, Kondisi tersebut tidak hanya memperhambat proses pelayanan, tetapi juga membebani masyarakat dari sisi biaya dan waktu tempuh. 

“Pemerataan lembaga vertikal merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang adil dan merata di seluruh wilayah Maluku,” kata Solichin

Selain lembaga peradilan, Komisi I juga menyoroti belum tersedia fasilitas pelayanan SIM di Buru Selatan. 

Selama ini, warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM harus melakukan perjalanan ke Kabupaten Buru.

“Untuk mengurus SIM saja masyarakat harus ke luar daerah. Ini tentu membutuhkan biaya tambahan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku agar pelayanan SIM bisa dibuka di Buru Selatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.

DPRD Maluku menilai pembentukan unit pelayanan SIM di Buru Selatan akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Meski pembangunan lembaga vertikal menjadi kewenangan pemerintah pusat dan layanan SIM berada di bawah otoritas kepolisian, DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi melalui koordinasi dan rekomendasi resmi kepada instansi terkait.

Pengawasan ini lanjut Solichin, merupakan langkah awal untuk memastikan kebutuhan dasar pelayanan hukum dan administrasi di Buru Selatan dapat segera direalisasikan.

“Kita ingin ada pemerataan. Buru Selatan juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti daerah lain di Maluku,” tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved