Kamis, 21 Mei 2026

Polemik Raja Soya

Andre Rehatta Tegaskan Putusan MA Final, Bantah Tudingan Soal Rapat Matarumah Parentah Soya

Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA).

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta (kanan) memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta (kiri) selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara. 
Ringkasan Berita:
  • Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara.
  • Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik rapat Matarumah Parentah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus bergulir.

Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara.

Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA Nomor 2789/K/PdT/2025 Jadi Dasar

Andre menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan Rudolf Mezac Reno Rehatta ditolak.

Putusan itu secara normatif menyatakan:
1.Menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta.
2.Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

“Dengan mengacu pada putusan tersebut, maka yang sah secara hukum sebagai garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau Rehatta,” tegas Andre dalam keterangan tertulisnya kepada TribunAmbon.com, Senin (2/3/2026).

Ia juga menambahkan, secara hukum positif maupun hukum adat (living law), Rudolf Mezac Reno Rehatta bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.

Baca juga: 2 Maret 2026, Tiga Zodiak Ini Diprediksi Alami Perubahan Positif

Baca juga: PLN UIW MMU Perkuat Ketahanan Energi Halmahera Tengah Lewat Penambahan Excess Power dari PT IWIP

Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025 dan Implikasinya

Selain perkara perdata, Andre juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025 yang menyatakan permohonan kasasi atas nama Herve Rene Jones Rehatta tidak diterima dan menghukum pemohon membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan ini berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan Negeri Soya

MA memerintahkan Wali Kota Ambon untuk mencabut SK Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya masa jabatan 2024–2030.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Ambon menerbitkan SK Wali Kota Ambon Nomor 78 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Sandi Soplanit diberikan tiga tugas utama:
1.Menjalankan pemerintahan;
2.Memfasilitasi pemilihan Raja definitif;
3.Menjaga stabilitas.

Kronologi Rapat dan Dua Surat Undangan

Andre memaparkan, setelah serah terima jabatan, Sandi Soplanit menggelar rapat perdana bersama Saniri Negeri Soya pada 9 Februari 2026. 

Dalam rapat tersebut disampaikan dua putusan MA dan diminta agar Saniri segera menyurati Matarumah Parentah Rehatta untuk melaksanakan rapat internal.

Menindaklanjuti hal itu, Saniri mengirim surat Nomor 02/SNS/II/2026 kepada Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta untuk menggelar rapat.

Rapat kemudian dilaksanakan pada 1 Maret 2026 dengan agenda penyampaian dua putusan MA sekaligus musyawarah menentukan satu bakal calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Terkait polemik dua surat undangan, Andre menjelaskan bahwa memang terdapat dua undangan berbeda:

-Satu undangan ditujukan kepada anak-anak Matarumah Parentah Rehatta.
-Undangan lainnya ditujukan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta.

Menurut Andre, undangan untuk Reno bersifat khusus untuk penyampaian hasil Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025, sedangkan undangan kepada anak-anak Matarumah Parentah berkaitan dengan agenda musyawarah internal.

“Yang berwenang menentukan siapa saja anak mata rumah parentah adalah Kepala Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau Rehatta,” tegasnya.

Ia menyebut, saat rapat berlangsung, Reno melakukan interupsi dan mempertanyakan perbedaan dua undangan serta kehadiran unsur matarumah lainnya. 

Setelah diberikan penjelasan, Reno tidak menerima dan memilih meninggalkan ruang rapat.

Rapat Tetap Dilanjutkan

Pasca walk out tersebut, Andre menyatakan rapat tetap dilanjutkan sesuai agenda, yakni menentukan satu calon Kepala Pemerintah Negeri Soya untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme adat dan peraturan daerah.

Sebelumnya, Reno menyatakan rapat tidak sah karena tidak melibatkan seluruh unsur matarumah yang menurutnya tercantum dalam amar putusan inkrah. 

Ia juga mempertanyakan legalitas dua surat undangan dengan penandatangan berbeda.

Di sisi lain, Penjabat Negeri Soya Sandi Soplanit menegaskan dirinya tidak mengintervensi proses internal matarumah parentah. Ia hanya menandatangani surat untuk mengetahui dan tidak ikut dalam rapat.

Dinamika Adat dan Hukum Positif

Polemik ini memperlihatkan persinggungan antara hukum adat dan hukum positif dalam proses penentuan arah pemerintahan adat Negeri Soya.

Andre menegaskan, dua putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah menjadi rujukan final yang harus dihormati semua pihak.

“Putusan sudah jelas dan inkrah. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati dan melaksanakan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sementara itu, dinamika di internal keluarga besar Rehatta masih menyisakan perdebatan mengenai mekanisme undangan dan keterlibatan unsur matarumah.

Apakah polemik dua surat ini hanya persoalan administratif atau mencerminkan tarik-menarik kepentingan dalam proses menuju Raja definitif Negeri Soya?

Yang pasti, dengan dasar dua putusan Mahkamah Agung RI, tahapan penentuan calon Kepala Pemerintah Negeri Soya kini memasuki babak krusial yang menentukan arah stabilitas pemerintahan adat di masa mendatang.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved