Selasa, 12 Mei 2026

Kredit IPhone

Bantah Terlibat Penjualan iPhone 16 Pro Max, Lintang Diminta Lunasi Kredit dan Bersihkan Nama

Polemik kredit iPhone 16 Pro Max Rp23 juta di gerai iBox Maluku City Mall, Maluku City Mall, Kota Ambon menjadi sorotan publik.

Tayang:
Istimewa
KASUS PENIPUAN - Seorang ibu Bhayangkari bernama Lintang Ayu Cindy bersama suaminya anggota Samapta Polda Maluku, Brigpol Rusali Adhan Ulath. Lintang diduga mengajukan kredit iPhone 16 Pro Max senilai puluhan juta rupiah menggunakan KTP milik seorang mahasiswa. 
Ringkasan Berita:
  • Polemik kredit iPhone 16 Pro Max Rp23 juta di gerai iBox Maluku City Mall, Maluku City Mall, Kota Ambon menjadi sorotan publik.
  • Mahasiswa berinisial CB membantah terlibat penjualan ponsel yang dikredit atas namanya dan menegaskan hanya mengantar Lintang bertemu rekannya.
  • CB menegaskan sejak awal meminta namanya tidak dicoreng serta angsuran dibayar tepat waktu, namun janji tersebut tidak ditepati.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik kredit iPhone 16 Pro Max senilai Rp23 juta di gerai iBox Maluku City Mall, Kota Ambon jadi sorotan publik.

Mahasiswa berinisial CB (34) akhirnya angkat bicara menanggapi klarifikasi yang sebelumnya disampaikan ibu Bhayangkari, Lintang Ayu Cindy Sari.

Kepada TribunAmbon.com, CB membantah terlibat dalam penjualan ponsel yang dibeli melalui skema kredit atas namanya tersebut.

“Memang waktu itu Lintang mengambil HP dan sempat bilang mau dijual. Tapi saya tidak mau tahu dengan urusan dia,” tegas CB.

Baca juga: Kredit iPhone 16 Pro Max Pakai KTP Mahasiswa, Ibu Bhayangkari Ngaku Sudah Jual Demi Bayar Utang

Baca juga: Ibu Bhayangkari Kredit iPhone 16 Pro Max Pakai KTP Mahasiswa Tapi Tak Bayar Angsuran

*Hanya Mengantar, Bukan Ikut Menjual*

CB menjelaskan, setelah proses kredit dilakukan di iBox Maluku City Mall menggunakan pembiayaan Home Credit, Lintang meminta dirinya mengantar ke kawasan Tugu Trikora untuk menemui seorang temannya.

“Setelah saya antar, saya langsung pergi. Kalau dia bilang saya pergi jual HP dengan dia, itu tidak benar. Itu dia parlente (menipu),” ujarnya.

Menurut CB, sejak awal ia sudah menegaskan satu hal: ia tidak ingin namanya tercoreng akibat kredit tersebut.

“Saya bilang ke dia, saya tidak mau tahu iPhone itu dipakai untuk apa. Yang penting nama saya bersih dan angsuran dibayar tepat waktu. Jangan sampai nama saya merah,” katanya.

Saat itu, lanjut CB, Lintang berjanji tidak akan menyusahkannya. Namun fakta di lapangan justru berbeda.

*Sudah Bayar Rp10,7 Juta dari Uang Pribadi*

Sebelumnya, Lintang Ayu Cindy Sari mengakui bahwa pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas CB. 

Ia juga membenarkan bahwa iPhone tersebut langsung dijual pada hari yang sama untuk membayar utang kepada rentenir.

“Uang dari penjualan itu saya gunakan untuk membayar utang,” ujar Lintang.

Ponsel tersebut dibeli seharga sekitar Rp23 juta dengan tenor 12 bulan dan cicilan Rp2.690.000 per bulan. 

Namun hingga kini, angsuran disebut belum pernah dibayarkan oleh Lintang.

Akibatnya, CB yang namanya tercantum dalam kontrak pembiayaan terpaksa menanggung beban tersebut.

Hingga Februari 2026, ia mengaku telah membayar empat kali angsuran dengan total Rp10.760.000 dari dana pribadinya.

“Terpaksa saya yang bayar karena saya tidak mau nama saya buruk di lembaga pembiayaan,” ungkap CB.

*Ditagih hingga ke Rumah*

Karena kredit atas namanya, pihak pembiayaan melakukan penagihan langsung kepada CB, bahkan hingga ke rumahnya. 

Situasi itu membuatnya tertekan secara psikologis dan finansial.

CB mengaku sudah berulang kali menghubungi Lintang, namun hanya mendapat jawaban akan “diupayakan” tanpa kepastian waktu pembayaran.

Ia bahkan sempat mendatangi kediaman suami Lintang, Brigpol Rusali Adhan Ulath, anggota Dittahti Polda Maluku, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, untuk mencari solusi. 

Namun, menurutnya, belum ada penyelesaian konkret.

“Sampai sekarang mereka tidak bayar, dan saya yang terus ditagih,” tegasnya.

Sebelumnya, Lintang mengaku dirinya juga korban penipuan oleh seorang perempuan bernama Hilda W yang disebut melarikan diri ke Jakarta. 

Ia menyatakan persoalan kredit akan diselesaikan setelah urusannya dengan Hilda tuntas.

Namun bagi CB, alasan tersebut tidak relevan dengan tanggung jawab terhadap kredit yang menggunakan identitasnya.

“Soal dia ditipu orang lain, itu bukan urusan saya. Sekarang saya hanya mau uang saya diganti dan dia lunasi angsuran sampai selesai supaya nama saya bersih,” tandasnya.

Baca juga: Masuk Musim Penghujan, BPBD Ambon Imabau Warga Waspada Pohon Tumbang dan Banjir

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, serta dampaknya terhadap reputasi finansial korban. 

Dalam sistem pembiayaan, catatan kredit bermasalah dapat berpengaruh pada akses pinjaman di masa depan.

CB menegaskan, ia tidak pernah memiliki riwayat kredit macet sebelumnya dan ingin menjaga reputasinya tetap bersih.

“Saya tidak pernah punya utang, nama saya tidak pernah merah. Itu yang saya jaga,” tutupnya.

Kini, publik menanti langkah konkret penyelesaian kredit iPhone 16 Pro Max tersebut, sekaligus kejelasan tanggung jawab dari pihak yang terlibat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved