Siswa Tewas Dianiaya
Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar
Bripda Masias Siahaya kini menanti proses sidang pidana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya pelajar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Tanpa Intervensi
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik
Sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang menyatakan tersangka direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Publik Maluku menanti proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)
Rositah Umasugi
AKBP Rositah Umasugi
Sidang Etik Bripda Masias
Bripda Masias
Brimob aniaya siswa di Tual
Multiangle
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
| Segera Dipidana! Berkas Kasus Bripda Masias Dilimpahkan ke Kejaksaan Tual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Masiassss.jpg)