Kamis, 16 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

Bripda Masias Siahaya kini menanti proses sidang pidana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya pelajar.

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Bripda Masias Siahaya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 

Tanpa Intervensi

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik

Sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang menyatakan tersangka direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Publik Maluku menanti proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved