Viral GEGP
Dirkrimum Polda Maluku Buka Suara: Sosmed GEGP Dikelola Saudaranya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Dasmin Ginting, menegaskan bahwa akun Instagram GEGP
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Berdasarkan ketentuan internal Polri, komunikasi tahanan dengan pihak luar hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi yang disediakan petugas, seperti wartel khusus atau kunjungan langsung pada hari dan jam tertentu dengan pengawasan ketat.
Selain itu, petugas tahanan dan barang bukti (Tahti) secara rutin melakukan razia di dalam sel.
Jika ditemukan ponsel, barang tersebut akan disita dan tahanan terancam sanksi disiplin, mulai dari pencabutan hak kunjungan hingga penempatan di sel isolasi.
Fenomena “tahanan update status” biasanya dikaitkan dengan beberapa kemungkinan, mulai dari penyelundupan ponsel oleh oknum, akses ilegal saat berada di luar sel, hingga pengelolaan akun oleh admin pihak ketiga di luar tahanan.
Penggunaan ponsel oleh tahanan sendiri merupakan pelanggaran serius prosedur dan dapat berujung tindakan tegas, baik terhadap tahanan maupun petugas yang lalai.
Diketahui, GEGP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Maluku sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari.
Dalam foto yang beredar, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan dengan ekspresi senyum tipis meski telah berstatus tersangka.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail penahanan.
Namun langkah tersebut dinilai menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus video asusila yang sempat viral di Kota Ambon.
Sebelum ditahan, GEGP sempat menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyebut kasus ini sebagai titik terendah dalam hidupnya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video viral tersebut, meski mengklaim tidak mengetahui secara pasti kronologi pembuatan hingga penyebaran rekaman itu.
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis.
Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Maluku.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk dugaan penyebaran konten asusila serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang menyertainya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/GEGP-DITAHAN-FF.jpg)