Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Cegah Pungli dan Tingkatkan PAD, Pemkot Ambon Tambah Ruas Parkir Resmi

Ruas parkir resmi di Kota Ambon bertambah dari 27 menjadi 30 ruas berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 6737 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Novanda Halirat
PENAMBHANA AREA PARKIR- Potret Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menanggapi maraknya parkir liar dan pungutan liar dan penambahan area parkir di Kota Ambon, saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Ruas parkir resmi di Kota Ambon bertambah dari 27 menjadi 30 ruas berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 6737 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
  • Penambahan ruas parkir dilakukan untuk meningkatkan PAD sekaligus menekan praktik pungutan liar di sejumlah lokasi.
  • Dishub Ambon menyebut ruas parkir baru telah dievaluasi dan ditetapkan secara resmi serta dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jumlah area parkir kendaraan di Kota Ambon resmi mengalami penambahan. 

Ruas parkir yang sebelumnya berjumlah 27 kini bertambah menjadi 30 ruas parkir.

Penambahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6737 tentang penetapan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum. SK tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

Baca juga: DPRD SBT Tagih Janji Kampanye Bupati Fachri, 18 Desa Persiapan Diminta Segera Didefinitifkan

Baca juga: Formasi Lengkap, DPRD - Pemda Maluku Tengah Hadiri Rakornas Kemendagri

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa penambahan ruas parkir ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di sejumlah lokasi.

“Setelah dilakukan evaluasi, ada beberapa ruas jalan yang sebelumnya dijadikan lokasi pungli. Secara aturan, ruas-ruas ini memungkinkan untuk dimasukkan sebagai parkir resmi,” ujar Suitella kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Adapun ruas parkir baru yang ditetapkan antara lain di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di sisi jalan Maluku City Mall (MCM), serta di kawasan Poka, tepatnya dari depan pusat kuliner hingga pasar buah.

Suitella menambahkan, surat pemberitahuan terkait penetapan ruas parkir tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolres, serta Kasat Lantas Polres.

Sebelumnya, 27 ruas parkir kendaraan yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Ambon tersebar di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya, Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulussy), Jalan Sisimangaraja (depan SPN Passo), Jalan Terminal Passo, serta beberapa ruas lainnya di pusat kota.

Ia berharap, dengan bertambahnya ruas parkir resmi ini, PAD Kota Ambon dapat meningkat dan praktik pungli di lokasi parkir dapat diminimalisir. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved