Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

7 Hari Operasi Pekat Salawaku, Polisi Sita 5 Ton Lebih Sopi di Maluku

Dalam tujuh hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil menyita sopi dalam jumlah fantastis. 

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
SITA MIRAS - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan lebih dari 5.5 Ton minuman keras diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 di wilayah Maluku, Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dalam tujuh hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil menyita sopi dalam jumlah fantastis. 
  • Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.506,9 liter atau sekitar 5,5 ton, sebuah angka yang tergolong sangat tinggi dalam kurun waktu operasi yang relatif singkat.
  • Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,  menjelaskan bahwa Operasi Pekat Salawaku 2026 telah berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi menjadi sasaran utama aparat kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 di wilayah Maluku.

Langkah tegas ini dilakukan karena selama ini sopi kerap menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mulai dari perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan yang meresahkan warga.

Dalam tujuh hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil menyita sopi dalam jumlah fantastis. 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.506,9 liter atau sekitar 5,5 ton, sebuah angka yang tergolong sangat tinggi dalam kurun waktu operasi yang relatif singkat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,  menjelaskan bahwa Operasi Pekat Salawaku 2026 telah berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, premanisme, prostitusi, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Namun, fokus utama kami adalah peredaran miras, khususnya miras tradisional jenis sopi,” jelas Rositah saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026).

Baca juga: 18 Desa Persiapan di SBT Terancam Dikembalikan ke Desa Induk

Baca juga: 18 Desa Persiapan di SBT Terancam Dikembalikan ke Desa Induk

Dari hasil operasi gabungan yang melibatkan Polda Maluku dan seluruh Polres jajaran, penyitaan sopi dilakukan hampir merata di berbagai wilayah. 

Adapun rincian barang bukti sopi yang berhasil diamankan antara lain:

Ditresnarkoba Polda Maluku: 950 liter
-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease: 1.748,5 liter
-Polres Maluku Tengah: 92 liter
-Polres Tual: 320 liter
-Polres Seram Bagian Barat: 795 liter
-Polres Seram Bagian Timur: 36 liter
-Polres Buru: 303 liter
-Polres Kepulauan Aru: 592 liter
-Polres Kepulauan Tanimbar: 130,8 liter
-Polres Maluku Barat Daya: 105 liter
-Polres Buru Selatan: 60 liter
-Polres Maluku Tenggara: 210,8 liter

Selain sopi, polisi juga mengamankan berbagai jenis miras lainnya, yakni bir sebanyak 36,48 liter, anggur merah 3,1 liter, serta miras oplosan 5,4 liter.

Menurut Rositah, razia miras selama Operasi Pekat Salawaku lebih difokuskan pada pelabuhan dan terminal angkutan umum, yang selama ini menjadi jalur utama distribusi miras ilegal, baik melalui jalur laut maupun darat.

“Pelabuhan dan terminal menjadi titik rawan peredaran miras. Dari situlah miras didistribusikan ke berbagai daerah. Karena itu, pengawasan kami perketat di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.

Ia berharap, melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa mengonsumsi dan mengedarkan miras secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas. Peredaran dan konsumsi miras yang tidak terkontrol jelas berdampak negatif dan berpotensi memicu tindak kriminal,” pungkas Rositah.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved