Senin, 27 April 2026

Ambon Hari Ini

Kejati Temukan Penyimpangan Anggaran Kwarda Pramuka Rp. 384 Juta

Temuan kerugian daerah itu kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
ILUSTRASI - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, di ruang Kerja pada Kejaksaan Tinggi Maluku. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022, akhirnya dibeberkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku setelah lamanya belum ada perkembangan lanjut informasi sejak penanganan kasusnya 2023 lalu.
  • Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menyampaikan bahwa kasus ini ditemukan indikasi penyimpangan anggaran Rp 384 juta.
  • Temuan kerugian daerah itu kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022, akhirnya dibeberkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku setelah lamanya belum ada perkembangan lanjut informasi sejak penanganan kasusnya 2023 lalu.

Dalam keterangan resmi yang diterima TribunAmbon.com pada Jumat (30/1/2026) malam, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menyampaikan bahwa kasus ini ditemukan indikasi penyimpangan anggaran. 

Temuan kerugian daerah itu kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tak tangguh-tangguh, sebelumnya disampaikan Kepala Dispora Maluku, Sandy Wattimena, pada Juli 2023 lalu bahwa anggaran dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku ke Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku itu sebesar Rp. 2 miliar. 

Anggaran tersebut dicairkan dalam empat tahap ke rekening penerima hibah.

“Dari hasil klarifikasi, kami memperoleh data dan keterangan dari para pihak yang merupakan pelaksana kegiatan. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelas Asintel Kejati Maluku

Jumlah anggaran jumbo itu, hasil penyelidikan hanya ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660. 

“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.

Baca juga: Dugaan Mafia Penyelundupan BBM di Ambon: Bukti Ada, Tersangka Belum Muncul

Baca juga: Peluncuran Aplikasi Tring Pegadaian, Bodewin Ajak Warga Segera Berinvestasi

Ia menambahkan atas temuan tersebut, dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ini, telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada 2023 lalu. 

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegasnya.  

Sebagai informasi, yang memimpin Kwarda Pramuka Maluku saat itu adalah Widya Pratiwi, Istri Gubernur Maluku Saat itu yakni Murad Ismail.  

Widya Pratiwi, terpilih memimpin Kwarda Gerakan Pramuka Maluku periode 2020-2025. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved