Ambon Hari Ini
Ini Syarat Pembuatan HAKI di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon
Sertifikat HAKI merupakan dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- PLT. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menyampaikan beberapa persyaratan khusus pembuatan surat rekomendasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Diantaranya memiliki NIB, tempat usaha permanen, usia usaha minimal lima tahun.
- Tujuan dibuatkan sertifikat ini untuk memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik atas karya intelektualnya.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- PLT. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menyampaikan beberapa persyaratan khusus pembuatan surat rekomendasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat HAKI merupakan dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Tujuan dibuatkan sertifikat ini untuk memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik atas karya intelektualnya.
Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Valentine’s Dinner Romantis di Sky-Bar 14 Februari 2026
Baca juga: Minta Pembatalan SK Bupati Pelantikan Pj KPN, Ini Penjelasan Saniri Hatu
Dalam pembuatan HAKI, di perlukan syarat khusus bagi pelaku usaha seperti:
1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB).
Pelaku usaha bisa mendapatkan ijin dengan melakukan pendaftaran secara langsung maupun secara online.
2. Tempat usaha yang permanen.
Pelaku usaha harus memiliki tempat usaha yang tidak boleh menyewa atau sementara.
3. Memiliki usaha kurang lebih sudah lima tahun.
Waktu untuk membuat usaha minimal sudah lima tahun, sejak di dirikan.
Setelah dilengkapi berkas dan persyaratan, selanjutnya surat rekomendasi akan dikeluarkan
Rekomendasi dikeluarkan dari dinas koperasi dan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat oleh kementerian Hukum dan HAM
Penertiban sertifikat kurang lebih satu tahun sejak diajukan.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon pertama kali membuat program pembuatan HAKI pada tahun 2024.
| Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
| Ribuan Pencari Kerja Alfamart Bali Ikut Seleksi Interview di Kantor Disnaker Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Haki-koperasi.jpg)