Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Ini Syarat Pembuatan HAKI di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon

Sertifikat HAKI merupakan dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PENERBITAN HAKI- Potret PLT. Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, saat diwawancarai terkait penertiban HAKI pada pelaku usaha di Kota Ambon, berlangsung di ruang kerjanya Dinas koperasi dan UMKM Kota Ambon, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PLT. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menyampaikan beberapa persyaratan khusus pembuatan surat rekomendasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 
  • Diantaranya memiliki NIB, tempat usaha permanen, usia usaha minimal lima tahun.
  • Tujuan dibuatkan sertifikat ini untuk memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik atas karya intelektualnya. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- PLT. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menyampaikan beberapa persyaratan khusus pembuatan surat rekomendasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Sertifikat HAKI merupakan dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

Tujuan dibuatkan sertifikat ini untuk memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik atas karya intelektualnya. 

Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Valentine’s Dinner Romantis di Sky-Bar 14 Februari 2026

Baca juga: Minta Pembatalan SK Bupati Pelantikan Pj KPN, Ini Penjelasan Saniri Hatu

Dalam pembuatan HAKI, di perlukan syarat khusus bagi pelaku usaha seperti: 

1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB). 

Pelaku usaha bisa mendapatkan ijin dengan melakukan pendaftaran secara langsung maupun secara online. 

2. Tempat usaha yang permanen. 

Pelaku usaha harus memiliki tempat usaha yang tidak boleh menyewa atau sementara. 

3. Memiliki usaha kurang lebih sudah lima tahun. 

Waktu untuk membuat usaha minimal sudah lima tahun, sejak di dirikan. 

Setelah dilengkapi berkas dan persyaratan, selanjutnya surat rekomendasi akan dikeluarkan 

Rekomendasi dikeluarkan dari dinas koperasi dan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat oleh kementerian Hukum dan HAM 

Penertiban sertifikat kurang lebih satu tahun sejak diajukan. 

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon pertama kali membuat program pembuatan HAKI pada tahun 2024. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved