Ambon Hari Ini
DLHP Kota Ambon Ingatkan Pemilik Bengkel tuk Tidak Buang Oli Bekas Sembarangan
Gaspersz mengatakan bahwa saat ini pengangkutan di bengkel bekerjasama melibatkan pihak ketiga perusahaan pengelolaan limbah B3.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Apries Gaspersz mengingatkan para pemilik bengkel di Kota Ambon agar mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli kotor dengan baik.
Peringatan ini untuk mencegah adanya dampak limbah terhadap lingkungan hingga resiko kesehatan.
Ditegaskan, pihaknya tetap memantau aktivitas perbengkelan dalam pengelolaan limbah.
Diakuinya, hingga kini belum ada aduan warga terkait dampak dari limbah itu.
Sementara itu, Kota Ambon sendiri belum ada sistem pengelolaan oli bekas, alhasil buangan kendaraan roda dua dan empat itu dikirim ke luar daerah oleh perusahan tertentu.
"Olinya dikelola oleh perusaahan pengelola limbah B3. Biasanya dibawa lagi keluar ambon," ujarnya kepada Tribunambon.com, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Rp 721 Juta untuk 14 Hari dan 831 Personel: Di Balik Kerja Sunyi Aparat Jaga Ambon Tetap Aman
Baca juga: Berteman Sejak Bujang, CZ Kaget Istrinya Punya Hubungan Gelap dengan Brigpol HS
Dijelaskannya, apabila pemilik bengkel tidak mentaati standar pengelolaan, akan langsung disanksi.
Sanski terberat yakni cabut izin operasional.
"Bengkel punya SOP yg harus di taati kalo kedapatan tidak melakukan pengelolaan limbah dgn baik akan dikenakan sanksi," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui TribubAmbon.com, salah satu pemilik bengkel, Hamzah, mengatakan bahwa pengangkutan B3 dilakukan sekali setiap bulannya.
Volumenya rerata dua drum atau sekitar 418 liter per bulan.
"Setiap bulan ada yang datang ambil, di bengkel kami biasanya 2 drum setiap bulan," tandasnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/OLI-B3.jpg)