Jumat, 24 April 2026

Maluku Terkini

Simak Point Tuntutan Aksi Paguyuban Ambalau Kepada Polda Maluku

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penikaman. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
AKSI DEMONSTRASI- Potret massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Ambalau, saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku terkait penangkapan pelaku penikaman pedagang petasan musiman, Rabu (17/12/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam aliansi paguyuban Ambalau berdemonstrasi di depan Mapolda Maluku, Rabu (17/12/2025). 

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, menuntut kepolisian mengusut tuntas pelaku penikaman. 

Diketahui, korban penikaman ialah pedagang petasan musiman bernama Hawa Bhata (50).

Kejadian diketahui Kamis (11/12/2025) pagi.

Setelah berorasi, masa aksi kemudian ditemui oleh perwakilan Kapolda Maluku, Direktur Bimas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.

Didepan Kombes Hujra, pendemo membacakan point tuntutan. 

Baca juga: Pelindo Ambon Siaga Penuh: Amankan Arus Mudik Nataru, Fasilitas dan Keamanan Jadi Prioritas Utama

Baca juga: Kesenjangan Infrastruktur, Pasien di SBT Masih Ditandu Lewat Hutan Sungai

Berikut lima point tuntutan masa aksi paguyuban Ambalau sebagai berikut: 

1. Kami keluarga besar Ambalau meminta tegakan keadilan bagi ibu kami Hawa Bhata 

2. Meminta Polda Maluku mengevaluasi Kapolres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease terkait Kamtibmas di Kota Ambon 

3. Mendesak Kapolres mencopot Kapolsek Nusaniwe 

4. Mendesak Kapolda Maluku secepatnya pelaku ditangkap

5. Kami keluarga besar Ambalau memberi deadline waktu 1x24 jam agar pelaku harus ditangkap. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved