Maluku Terkini
Simak Point Tuntutan Aksi Paguyuban Ambalau Kepada Polda Maluku
Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penikaman.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam aliansi paguyuban Ambalau berdemonstrasi di depan Mapolda Maluku, Rabu (17/12/2025).
Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, menuntut kepolisian mengusut tuntas pelaku penikaman.
Diketahui, korban penikaman ialah pedagang petasan musiman bernama Hawa Bhata (50).
Kejadian diketahui Kamis (11/12/2025) pagi.
Setelah berorasi, masa aksi kemudian ditemui oleh perwakilan Kapolda Maluku, Direktur Bimas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.
Didepan Kombes Hujra, pendemo membacakan point tuntutan.
Baca juga: Pelindo Ambon Siaga Penuh: Amankan Arus Mudik Nataru, Fasilitas dan Keamanan Jadi Prioritas Utama
Baca juga: Kesenjangan Infrastruktur, Pasien di SBT Masih Ditandu Lewat Hutan Sungai
Berikut lima point tuntutan masa aksi paguyuban Ambalau sebagai berikut:
1. Kami keluarga besar Ambalau meminta tegakan keadilan bagi ibu kami Hawa Bhata
2. Meminta Polda Maluku mengevaluasi Kapolres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease terkait Kamtibmas di Kota Ambon
3. Mendesak Kapolres mencopot Kapolsek Nusaniwe
4. Mendesak Kapolda Maluku secepatnya pelaku ditangkap
5. Kami keluarga besar Ambalau memberi deadline waktu 1x24 jam agar pelaku harus ditangkap. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dscxaw4.jpg)