Ambon Hari Ini
Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat: Perempuan Maluku Suarakan Perjuangan Hak Adat
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial diangkat, mulai dari lemahnya penerapan hukum adat, tatanan adat yang jauh dari pusat pemerintahan.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat wilayah Maluku di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (2/12/25).
Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat adat, akademisi, aktivis, dan unsur pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman bersama serta menghimpun masukan bagi penyempurnaan regulasi masyarakat adat di Maluku.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku, Rabu 3 Desember 2025: Semua Wilayah Hujan Ringan
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Jaksa Tetapkan Kades Nanali Sebagai Tersangka
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial diangkat, mulai dari lemahnya penerapan hukum adat, tatanan adat yang jauh dari pusat pemerintahan, hingga persoalan penyelesaian kasus pidana, termasuk kekerasan seksual, yang belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perwakilan perempuan Suku Nuaulu, Maluku Tengah, Hunanatu Matoke, menegaskan bahwa meski keberadaan masyarakat adat telah diakui konstitusi sejak Indonesia merdeka, praktiknya masih jauh dari ideal.
“Masyarakat adat semakin terpinggirkan, hak mereka dirampas, dan tidak diberi ruang untuk menentukan apa yang terbaik bagi mereka,” ujarnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah perubahan struktur kepemimpinan adat.
Sekretaris Majelis Latupati Maluku, Decky Tanasale, menyoroti beralihnya kewenangan dari raja adat ke kepala desa sehingga mengubah mekanisme pengambilan keputusan di tingkat adat.
“Sistem pemerintahan sekarang dipimpin kepala desa, bukan lagi raja. Dampaknya, banyak raja adat tidak lagi dihargai,” ungkapnya.
Saat ini, pengaturan masyarakat adat di Maluku tertuang dalam sejumlah regulasi, di antaranya Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005, Perda Nomor 16 Tahun 2019, serta beberapa perda di tingkat kabupaten/kota seperti Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, dan Kota Tual.
Diskusi juga mengangkat kuatnya stigma negatif terhadap masyarakat adat, seperti anggapan miskin, tertinggal, tidak berpendidikan, hingga tidak beragama.
Selain itu, peran perempuan dalam struktur adat dinilai masih sangat minim.
Aktivis perempuan komunitas Lumah Ajare, Apriliska Titahena, menekankan bahwa keterlibatan perempuan dalam kelembagaan adat maupun pengambilan keputusan masih terbatas.
“Sangat sedikit desa adat yang memberi ruang bagi perempuan dalam struktur adat atau kebijakan penting, termasuk sanitasi dan penyediaan air bersih,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lusi Peilow dari jaringan Gerak Bersama Perempuan Maluku menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual di KKT dan Kepulauan Aru yang diselesaikan secara adat dan dinilai tidak berpihak pada perempuan.
Sedangkan dari media, Joan Pesulima, AJI Ambon menilai peran publik dan media sangat penting untuk mengubah perspektif terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara dengan tatanan adat yang adaptif dan dinamis.
“Isu masyarakat adat harus menjadi isu bersama para jurnalis agar tidak lagi dipandang sebagai kelompok terasing,” ujarnya.(*)
| Mahasiswa Keluhkan Jalan Rusak dan Genangan Air di Depan FEB Unpatti Ambon |
|
|---|
| Kebakaran Kapal Perikanan di Dermaga Eri Ambon, Kerugian Capai Rp80 Juta |
|
|---|
| Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon |
|
|---|
| Dorong Inklusi Keuangan Digital, 3 RTP di Kota Ambon Dilengkapi Pembayaran Qris |
|
|---|
| Aksi Bersih Polresta Ambon Sasar 4 Rumah Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Diskusi-publik-perempuan.jpg)