Ambon Hari Ini
Pengendara Maxim Ternyata Tak Kabur Tapi Tolong Pendeta tuk Dilarikan ke Rumah Sakit
Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIT melibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DE 2568 MB,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan Amanhuse, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Minggu (23/11/2025) pagi, sempat memicu kehebohan di masyarakat akibat kabar yang menyebut pengemudi ojek online (Ojol) Maxim melarikan diri.
Namun, kabar burung tersebut segera dipatahkan oleh klarifikasi resmi kepolisian.
Kecelakaan itu tepatnya di depan Kantor Negeri Amahusu, Ambon.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIT melibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DE 2568 MB, Efendy Kaimudin (67), yang merupakan mitra driver Maxim, dengan penumpangnya, Pendeta Martha Erlely Tapilouw (66 tahun).
Pendeta Martha adalah mantan Ketua Majelis Jemaat Negeri Air Louw yang saat itu sedang menuju Air Louw untuk memimpin kebaktian pagi.
Awalnya, rumor yang beredar di masyarakat dan media sosial menuduh Efendy Kaimudin meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Baca juga: Berniat Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan di Pelabuhan Tanimbar
Baca juga: Lama Docking, Akhirnya Sabuk Nusantara 34 Direncanakan Berangkat Senin 24 November 2025 dari Ambon
Namun, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, dengan tegas meluruskan informasi tersebut pada Senin (24/11/2025).
"Berbeda dengan kabar yang beredar, pengemudi Maxim, Efendy Kaimudin, tidak melarikan diri," ungkapnya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, kecelakaan bermula ketika Efendy dan Pendeta Martha bergerak dari arah Karpan menuju Air Louw.
Pendeta Martha duduk menyamping (duduk perempuan) saat dibonceng.
Setibanya di lokasi kejadian, kondisi jalan yang dilaporkan agak rusak membuat motor bergerak pelan.
Beberapa meter kemudian, Efendy menyadari bahwa penumpangnya telah terjatuh di badan jalan.
Bukan melarikan diri, Efendy Kaimudin justru mengambil tindakan penyelamatan.
"Pada saat itu Pengendara langsung memutar balik kendaraannya dan langsung mengangkat korban ke samping jalan dan meminta bantuan kepada masyarakat yang melintas," tambah Kombes Yoga.
Berkat inisiatif cepat Efendy, pertolongan segera datang dari sebuah mobil yang kebetulan melintas dari arah Latuhalat.
Mobil tersebut kemudian membawa Pendeta Martha ke RSUD Haulusy Kudamati untuk penanganan awal.
Karena luka yang diderita, korban kini dirujuk dan menjalani perawatan medis lanjutan di RSUP Dr. J. Leimena Kota Ambon.
Meskipun terbukti tidak melarikan diri, insiden ini sempat menyerukan tuntutan agar operator aplikasi, Maxim, wajib bertanggung jawab atas kejadian ini mengingat pengemudi berstatus sebagai mitra.
Pihak kepolisian saat ini masih menginvestigasi lebih lanjut kecelakaan tunggal ini.
Setelah kejadian, pengemudi Efendy Kaimudin beserta kendaraannya sempat diamankan di Satlantas Polresta Ambon guna penyelidikan.
Kecelakaan ini sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap bahaya berkendara, terutama bagi penumpang yang duduk menyamping, di jalanan yang kondisinya rusak.
Seluruh fakta dan proses penanganan lebih lanjut masih diinvestigasi oleh Satlantas Polresta Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Maxim-Pend.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.