Ambon Hari Ini
Jelang Sidang Putusan, Massa Seruduk Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut Bebaskan Masyarakat Adat
Mereka melancarkan kritik pedas terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang dituding membela tanahnya dari kerusakan lingkungan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Loius
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah menggelar aksi demonstrasi panas di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/10/2025).
Aksi ini digelar mendesak keadilan menjelang pembacaan putusan terhadap dua pejuang lingkungan dari Negeri Haya, yakni Satria Ardy Tuahan (Kepala Pemuda) dan Husain Mahulauw alias Husen.
Massa yang membawa spanduk dan poster berisi seruan tajam langsung menyelimuti halaman PN Ambon.
Mereka melancarkan kritik pedas terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang dituding membela tanahnya dari kerusakan lingkungan.
Beberapa tulisan di poster mereka berbunyi: “Cabut Izin PT Waragonda!”, “Jaga Sasi, Lawan Kriminalisasi!”.
Dan yang paling menohok: “Perusahaan yang Rusak Sasi, Masyarakat Adat yang Dikriminalisasi!”
Baca juga: Banyak Ibu Melahirkan di Rumah, Dinkes SBT Soroti Rendahnya Capaian Pelayanan Kesehatan
Koordinator aksi, Hardy Ilman Rahantan, dengan lantang menegaskan bahwa kedatangan massa adalah untuk mengawal putusan agar hakim benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan ekologis dan sosial.
“Kami meminta hakim memberikan putusan yang adil. Kalau kedua pejuang adat tidak dibebaskan, setidaknya hukumannya diringankan,” tegas Hardy di tengah kerumunan yang bersemangat.
Hardy juga mendesak pemerintah dan penegak hukum agar segera mencabut izin operasi PT Waragonda Mineral Pratama, perusahaan yang dituding menjadi biang kerok kerusakan wilayah adat Negeri Haya.
“Sudah cukup alam dirusak. Jangan malah orang yang membela tanahnya dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Kopdes Merah Putih Negeri Asilulu dan Kelurahan Namaelo Bakal Diluncurkan
Diketahui, kasus ini memicu gelombang simpati publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Husain Mahulauw alias Husen dengan hukuman yang sangat berat, yakni 8 tahun penjara.
Husen sendiri dikenal luas sebagai warga adat yang gigih memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya telah berulang kali membantah dakwaan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa insiden yang dituduhkan adalah buntut dari tindakan perusahaan, PT Waragonda, yang secara sepihak merusak sasi adat (larangan adat untuk melindungi pesisir) yang dipasang oleh para tokoh adat dan masyarakat setempat.
Sasi adat itu dipasang untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir garnet.
Namun, tindakan perusakan sasi oleh perusahaan memicu kemarahan warga hingga terjadi insiden pembakaran fasilitas tambang pada 16 Februari 2025.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang juga disebut telah menyebabkan abrasi pantai, rusaknya perkebunan, dan bahkan merusak tempat pemakaman umum (TPU) Negeri Haya.
UU Perlindungan Pembela Lingkungan Diabaikan
Kuasa hukum Husen juga menyoroti adanya pengabaian terhadap regulasi perlindungan bagi pembela lingkungan.
Mereka merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Seharusnya pembela lingkungan seperti terdakwa mendapatkan perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” tegas penasehat hukum dalam sidang sebelumnya.
Mereka menegaskan bahwa Husen berjuang berdasarkan hak konstitusional warga negara.
Kasus yang menimpa Husain Mahulauw dan Satria Ardy Tuahan kini telah menjadi sorotan nasional dan dianggap sebagai simbol perlawanan masyarakat adat terhadap ancaman industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup dan kelestarian lingkungan mereka.
Dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini di PN Ambon, Aliansi Baku Jaga Tanah menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga palu keadilan diketuk.
“Ini bukan sekadar tentang dua orang terdakwa, tapi tentang keadilan bagi bumi, laut, dan masyarakat adat yang menjaganya,” tutup Hardy Ilman Rahantan dalam orasinya. (*)
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve |
|
|---|
| Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rebhnthe.jpg)