Rabu, 22 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Pelecehan Ojek Online ke Jurnalis Perempuan di Ambon, Ini Tanggapan Maxim 

Melalui Public Relations (PR) Maxim, Yuan Ifdal Khoir menyatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh pada terduga pelaku dan penumpang.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan Driver Ojek Online di Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- menyikapi kasus dugaan pelecehan fisik yang dilakukan oleh Oknum driver ojek online (ojol) Maxim kepada jurnalis perempuan, pihak perusahaan akhirnya buka suara. 

Melalui Public Relations (PR) Maxim, Yuan Ifdal Khoir menyatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh pada terduga pelaku driver ojol S.D.M. dan penumpang VP. 

"Saat ini, Maxim tengah melakukan investigasi secara menyeluruh dengan
memanggil oknum pengemudi dan juga penumpang terkait untuk melakukan mediasi dengan mengumpulkan
bukti dan informasi yang akurat," ujarnya dalam rilisan yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (25/9/2025). 

Baca juga: Achmad Amahoru Pimpin Tiga Besar Calon Sekda SBT, Bupati Janjikan Pelantikan Segera

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku 26 September 2025, Tiga Wilayah Alami Cuaca Cerah, Sisanya Hujan Ringan

Selain itu dirinya katakan bahwa, oknum driver akan diblokir selama proses penyelidikan. 

"Kami juga telah memberlakukan sanksi kepada terduga pelaku dengan
melakukan pemblokiran akun pengemudi selama proses penyelidikan berlangsung," pungkasnya 

Selanjutnya, terkait proses penyelidikan, pihak perusahaan secara tegas akan membantu kepolisian untuk proses hukum. 

"Maxim juga siap bekerja
sama dengan pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus ini dan mendukung proses hukum dapat berlangsung
dengan baik," tegasnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan secara tegas untuk tidak membenarkan tindakan yang dianggap pelecehan dan tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum dan mengusik privasi pengguna. 

"Maxim secara tegas tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia termasuk dalam tindakan pelecehan seksual," tambahnya 

Selanjutnya untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar driver yang melakukan tindakan pelanggaran akan diberikan sanksi pemblokiran akun. 

"Sanksi berupa pemblokiran akun secara permanen akan kami berikan kepada mitra pengemudi yang terbukti melalukan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi
hukum," tuturnya.

Pihak perusahaan juga mengimbau kepada pengguna untuk hanya melakukan pemesanan dan komunikasi di dalam aplikasi Maxim dan melaporkan jika mendapatkan tindakan tidak menyenangkan. 

Selain itu, pengemudi dan pengguna dapat melakukan komunikasi di aplikasi tanpa harus menggunakan nomor pribadi.

"Aplikasi Maxim juga memiliki beberapa fitur keamanan seperti fitur ‘Berbagi Perjalanan’ untuk mengirimkan tautan lokasi perjalanan secara real-time ke orang terdekat melalui pesan Whatsapp maupun Telegram dan fitur ‘SOS Button’ yang dapat digunakan pengguna dalam keadaan darurat," imbaunya 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved