Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Karyawan Perusahaan Retail Ponsel di Ambon Keluhkan Dugaan Pungli dan Pemerasan

Salah satu karyawan berinisial MS, mengatakan manajemen kerap memberlakukan denda Rp. 100 ribu bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat.

Istimewa
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah karyawan salah satu perusahaan retail ponsel di Kota Ambon mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Salah satu karyawan berinisial MS, mengatakan manajemen kerap memberlakukan denda Rp. 100 ribu bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat.

Sementara jika terlambat per 10 menit dikenakan denda Rp. 10 ribu berlaku kelipatan.

"Setiap ada rapat, kami diwajibkan hadir. Kalau tidak, maka wajib bayar denda Rp100 ribu," ungkap MS, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, denda tersebut bisa dilipatgandakan jika tidak segera dilunasi, disertai ancaman Surat Peringatan (SP). 

"Kami bingung, uang denda itu tidak pernah dijelaskan akan digunakan untuk apa, tidak ada transparansi uang yang masuk dan keluar berapa nominanya," keluhnya.

Baca juga: Warga Sipil di Kota Bula SBT Dikeroyok Brimob, Kakak Korban Diduga Dilecehkan: Handuknya Ditarik

Baca juga: Taman Al-Buruj: Ruang Publik Ramah Anak di Tengah Kota Namlea

Selain denda, MS juga menyoroti soal lembur yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.

Meskipun sering diminta bekerja hingga larut malam, perusahaan disebut tidak pernah memberikan kompensasi.

"Kami sering lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya. Padahal waktu dan tenaga kami terkuras," tambahnya.

MS menilai praktik ini sudah masuk kategori pungli dan pemerasan.

Untuk itu dirinya telah mengadukan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Maluku.

Versi Manajemen: Denda untuk Disiplin, Upah Lembur Tidak Ada

Menanggapi keluhan tersebut, seorang perwakilan dari manajemen perusahaan berinisial ABD memberikan penjelasan yang berbeda. 

Ia membantah tuduhan pungli dan pemerasan.

ABD menegaskan bahwa kebijakan denda dibuat berdasarkan musyawarah, kesepakatan bersama, dan komitmen bersama.

"Tidak ada sepihak sama sekali, jadi atas persetujuan dengan semua karyawan," tegas ABD.

Menurutnya, denda diterapkan sebagai alat untuk meningkatkan disiplin karyawan. 

Ia merinci, denda Rp. 100 ribu berlaku bagi karyawan yang tidak hadir rapat tanpa konfirmasi.

Sementara denda Rp. 10 ribu dikenakan untuk setiap keterlambatan 10 menit.

Mengenai penggunaan uang denda, ABD menjelaskan bahwa dana tersebut dikelola untuk kepentingan bersama, bukan pribadi.

"Uangnya digunakan untuk bakti sosial, santunan bagi yang sakit, dan kegiatan bersama. Misalnya, kemarin untuk kegiatan 17 Agustus," ujarnya. 

Ia juga membantah tudingan denda akan dilipatgandakan jika tidak dibayar, meskipun ia mengakui bahwa banyak karyawan yang belum bayar denda.

"Mungkin mereka belum punya uang, kita juga tidak memaksakan."

Terkait upah lembur, ABD membantah kebijakan tersebut diterapkan di area kerjanya. 

Menurutnya, lembur hanya berlaku untuk karyawan yang terlambat masuk kerja sebagai hukuman untuk menutupi jam kerja yang hilang. 

"Saya tidak menerapkan kebijakan lembur. Kalau saya langsung memberikan SP otomatis dia tidak dapat insentif," jelasnya.

ABD mempersilakan karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor, namun ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal. 

"Alangkah baiknya masalah ini dikomunikasikan internal. Saya pun membuka pintu untuk mengoreksi pribadi saya jika saya salah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved