Maluku Terkini
Update Sidang Kasus PT. Waragonda, Dua Saksi Sebut Terdakwa Husen Tak Terlibat Pembakaran
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), dua saksi meringankan memberikan kesaksian yang memperkuat posisi terdakwa Husain.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
“Karena itu, masyarakat adat negeri haya menegaskan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin undang-undang. Mereka juga menolak tuduhan yang dianggap tidak berdasar kepada warga yang menjunjung tinggi hukum adat,” tegas Fadli.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025).
Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Keamanan, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar.
Baca juga: Pembukaan Lomba HUT ke-26 Kabupaten Buru Bertajuk Bumi Bipolo Disambut Antusias
Perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan.
Seperti marak yang diperbincangkan secara nasional. Sidang lanjut akan menjadi penentu penting. Bagaimana hukum itu akan berpihak. (*)
Perkembangan Transportasi Laut Agustus 2025 di Maluku Turun, Cek Persentasenya |
![]() |
---|
Korupsi dari Anggaran Rp. 177 M di PT. Dok Waiame, Kejari Ambon Masih Periksa Saksi Inti |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Gelar Sosialisasi Anjab-ABK dan Sinkronisasi Kinerja Guru Lewat Aplikasi NICOLA |
![]() |
---|
BPS Rilis Perkembangan Transportasi Udara di Maluku Turun pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cegah Perampasan Ruang Hidup, Masyarakat Pegunungan Serut Memasang Sasi Tanah Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.