Maluku Terkini

Update Sidang Kasus PT. Waragonda, Dua Saksi Sebut Terdakwa Husen Tak Terlibat Pembakaran

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), dua saksi meringankan memberikan kesaksian yang memperkuat posisi terdakwa Husain.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PT WARAGONDA - Dua saksi meringankan yang dihadirkan terhadap terdakwa Husain Mahulauw alias Husen, berlangsung sidang di pengadilan negeri Ambon, Selasa (16/9/2025). 

“Karena itu, masyarakat adat negeri haya menegaskan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin undang-undang. Mereka juga menolak tuduhan yang dianggap tidak berdasar kepada warga yang menjunjung tinggi hukum adat,” tegas Fadli.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025). 

Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Keamanan, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar.

Baca juga: Pembukaan Lomba HUT ke-26 Kabupaten Buru Bertajuk Bumi Bipolo Disambut Antusias

Perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan.

Seperti marak yang diperbincangkan secara nasional. Sidang lanjut akan menjadi penentu penting. Bagaimana hukum itu akan berpihak. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved