Senin, 8 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa RM Padang: Pelapor Tegaskan Punya Bukti Otentik yang Akan Dibuka ke Publik

Seluruh materi laporan telah disertai dokumen dan bukti yang menurutnya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

Tayang:
Jenderal/Jenderal Louis MR
SENGKETA LAHAN - Kuasa Hukum Pelapor, Bryan Kariuw menegaskan laporan yang telah diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung oleh sejumlah bukti yang diklaim kuat dan otentik, Sabtu (6/6/2026). 

Laporan tersebut resmi diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 26 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga telah terjadi pengalihan atau penjualan aset tanpa persetujuan seluruh ahli waris. 

Mereka juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang muncul belakangan, termasuk Akta Jual Beli tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak diketahui oleh seluruh ahli waris.

Pelapor mengklaim tanah seluas 255 meter persegi yang kini menjadi lokasi Rumah Makan Padang Hidayah tersebut dibeli secara bertahap sejak tahun 1985 hingga 1990 untuk kepentingan seluruh ahli waris almarhum Matheis Soplanit.

Selain dugaan penjualan sepihak senilai Rp1,5 miliar, pelapor juga menyoroti pelaksanaan kesepakatan damai yang disebut pernah dibuat pada Januari 2024 terkait pengelolaan aset keluarga tersebut.

Hingga saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim kepemilikan aset warisan keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini memasuki proses hukum untuk menguji berbagai klaim yang diajukan masing-masing pihak.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved