Selasa, 5 Mei 2026

Brimob Aniyaya Lansia

Aniaya Lansia, Oknum Brimob Divonis 5 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Oknum Brimob Polda Maluku divonis 5 bulan penjara atas penganiayaan terhadap lansia 74 tahun di Maluku Tengah.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
KASUS ANIAYA - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum Brimob Polda Maluku divonis 5 bulan penjara atas penganiayaan terhadap lansia 74 tahun di Maluku Tengah.
  • Keluarga korban kecewa dan menilai hukuman tidak adil dibanding luka serius yang dialami korban.
  • Keluarga mendesak tindakan tegas, termasuk pemecatan pelaku dari institusi Polri.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 14,46 Miliar di Buru, 3 Saksi Swasta Mangkir

Baca juga: Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya

Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban yang mengalami luka serius akibat penganiayaan.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51), saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin malam (4/5/2026).

Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap tidak adil.

“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban diduga dianiaya oleh pelaku yang diketahui merupakan anggota aktif Brimob Polda Maluku.

Menurut keluarga, pelaku saat kejadian berada dalam kondisi mabuk. 

Korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian kepala, leher dan pipi akibat penganiayaan tersebut.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Allang untuk mendapatkan penanganan medis.

Keesokan harinya, korban bersama keluarga membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Namun proses hukum kasus tersebut berjalan cukup lama. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau sekitar satu tahun lebih setelah kejadian.

Sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.

“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” kata Seli.

Keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak maksimal.

Menurut Seli, foto-foto kondisi luka korban sempat tidak dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik.

Dokumentasi luka korban baru diperlihatkan kepada jaksa saat rekonstruksi kasus di lokasi kejadian pada November 2025.

“Barulah keluarga menunjukkan foto-foto luka korban kepada jaksa. Setelah itu jaksa meminta keluarga untuk menambahkan foto-foto tersebut sebagai bukti,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga menyebut korban tidak pernah mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.

“Korban tidak pernah didampingi pendamping perlindungan perempuan saat diperiksa,” ujarnya.

Keluarga korban juga mengaku kecewa karena pelaku tidak pernah datang menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga proses persidangan berlangsung.

“Sejak kejadian pelaku tidak pernah jenguk, apalagi memberikan biaya pengobatan juga tidak pernah, bahkan sampai saat ini,” katanya.

Seli menilai sebagai anggota kepolisian, pelaku seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap perempuan lansia.

“Lagian pelaku seorang anggota polisi, tidak pantas dia melakukan penganiayaan kepada perempuan lansia,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami sudah kecewa dengan pengadilan. Kami harap institusi kepolisian dapat bertindak tegas,” katanya.

Keluarga korban meminta agar Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dipecat dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved