Maluku Hari ini
Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa
Sidang korupsi di PN Ambon menghadirkan momen unik saat terdakwa Petrus Fatlolon berdiskusi dengan mahasiswa usai persidangan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi di PN Ambon menghadirkan momen unik saat terdakwa Petrus Fatlolon berdiskusi dengan mahasiswa usai persidangan.
- Mahasiswa Unpatti menjadikannya narasumber langsung untuk tugas Pendidikan Anti Korupsi.
- Pertemuan santai di kantin pengadilan memberi pengalaman nyata tentang praktik hukum di luar ruang kelas.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (27/4/2026), menghadirkan pemandangan tak biasa.
Terdakwa perkara korupsi, Petrus Fatlolon, yang baru saja menjalani sidang, justru ‘disulap’ menjadi narasumber dadakan oleh mahasiswa.
Momen ini terjadi usai Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019 itu, mengikuti sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energi dengan agenda replik.
Terpantau kurang lebih 15.20 WIT, Petrus keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Seleksi Sekda Ambon, Apries Tawarkan 9 Inovasi Kinerja dan Usung Konsep KAPITAN
Baca juga: PSN Kelapa dan Pala Rp 640 Miliar di Liang Malteng, Pekan ini Terjadwal Groundbreaking oleh Presiden
Sempat beberapa menit bertemu dengan keluarga dan pendukungnya.
Sekitar pukul 15.35 WIT, ia bergegas menuju kantin. Di sana, sekelompok mahasiswa mengenakan almamater Universitas Pattimura Ambon sedang menunggu dirinya.
Tanpa banyak formalitas, mereka langsung mengajak Petrus berbincang di kantin pengadilan layaknya guru dan murid.
Yang menarik, pertemuan ini bukan kebetulan.
Ketua Kelompok rombongan tersebut, Abdul Rahim Fahrin Latuconsina, menyebut kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
“Tugas pendidikan anti korupsi. Mau meneliti korupsi yang ada di Ambon,” ujarnya bersama dengan rekan-rekannya.
Dalam suasana santai, Petrus menjelaskan langsung perkara yang menjeratnya.
Dirinya menceritakan bahwa ada dua kasus korupsi yang dijeret dirinya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus pertama Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif sejak Juli 2024 lalu, namun kasusnya hingga saat ini belum ada perkembangan lanjut dari Kejaksaan Negeri KKT.
Kedua ialah kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi yang sementara berlangsungnya persidangan.
Ia mengklaim bahwa apa yang disangkakan kepadanya, ada kesalahan prosedur yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa.
Sebab Petrus menilai, perkara yang menyeretnya bukan semata-mata murni penegakan hukum, melainkan bagian dari dugaan pemerasan, politisasi, yang berujung pada kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Jaksa di wilayah Maluku saat itu.
Menjadi target tekanan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, saat dirinya tengah mempersiapkan untuk maju sebagai calon Bupati KKT periode ke dua.
Saat itu, sejumlah Pejabat Kejaksaan di wilayah Maluku datang menemui dan melakukan permintaan sejumlah uang yang disebutnya sebagai bentuk ‘pemerasan’.
Detail pemerasan disebut dimulai dengan Rp. 200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, dilanjutkan Rp. 200 juta di rumah makan Apong, dan klimaks pada permintaan Rp. 10 miliar yang tidak yang penuhi. Semua diklaim dimintai oleh oknum-oknum jaksa.
Ketidaksanggupan dirinya itulah diklaim menjadi awal ia dikriminalisasi dalam kasus yang menyeretnya.
Ia pula menerangkan kepada mereka bahwa dalam persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan Petrus Fatlolon melakukan kerugian keuangan negara atau korupsi sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 4 miliar lebih dan menuntut berat dirinya selama 8 tahun penjara.
“Bagi saya Petrus jujur tidak selamanya indah. Karena saya jujur pun akhirnya dikriminalisasi. Tapi bagi mereka di sana, berbohong tidak selamanya buruk,” tegasnya pada para mahasiswa itu.
Ia pula menegaskan pada mereka bahwa jika benar Petrus Fatlolon korupsi, maka dirinya akan dengan tegas menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut. Namun jika tak terbukti, maka ia pasrahkan pada sang kuasa.
“Kalau saya korupsi maka saya akan angkat tangan bahwa saya melakukan hal tersebut. Tapi kalau saya tidak korupsi, maka saya angkat tangan lagi tapi kepada Tuhan, semoga Tuhan mengampuni mereka,” tegas Petrus.
Tentu bagi mahasiswa, penjelasan ini menjadi ‘data primer’ yang jarang didapat di ruang kelas.
Apalagi, mereka bisa mendengar langsung versi terdakwa tentang proses hukum yang sedang berjalan.
Pengalaman ini menjadi pelajaran nyata tentang praktik hukum dan isu korupsi. Tak sekedar teori tentunya.
Para mahasiswa mengaku mendapat pelajaran berharga dari pertemuan tersebut.
Mereka berpendapat, nilai utama yang bisa dipetik dalam pertemuan hampir sejam itu adalah pentingnya kejujuran, meski dalam situasi sulit.
“Nilai yang Katong (kita) dapat adalah, hrus jadi manusia yang jujur,” ungkap mereka.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa sidang perkara korupsi tak hanya menjadi proses penegakan hukum, tetapi juga ruang edukasi bagi generasi muda.
Tentu, di kantin sederhana Pengadilan Negeri Ambon, teori pendidikan anti korupsi bertemu dengan realitas lapangan, menghadirkan pelajaran yang tak tertulis. (*)
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrus-kuliah.jpg)