Minggu, 19 April 2026

Liliz Dipolisikan

Kasus Liliz RL Terus Dikawal, Anak Mama Dalen Datangi Ditreskrimsus Polda Maluku Minta SP2HP

Penasehat hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
PENCEMARAN NAMA BAIK - Anak pelapor, Astryid Maatita (36), bersama tim penasehat hukum, Nimbrod Soplanit dan Fensen Uktolseya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (14/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Facebook, Lili Yana alias Liliz RL, terus dikawal pihak pelapor.
  • Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, anak pelapor, Astryid Maatita (36), bersama tim penasehat hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (14/4/2026).
  • Kedatangan mereka sekaligus menyerahkan surat permohonan SP2HP atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh ibunya, Magdalena Maatita alias Mama Dalen.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Facebook, Lili Yana alias Liliz RL, terus dikawal pihak pelapor.

Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, anak pelapor, Astryid Maatita (36), bersama tim penasehat hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (14/4/2026).

Kedatangan mereka sekaligus menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh ibunya, Magdalena Maatita alias Mama Dalen.

Penasehat hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Permintaan SP2HP ini adalah instrumen kontrol yang konstitusional. Kami ingin memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai due process of law,” tegasnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (14/4/2026).

Minta Kepastian Hukum, Cegah Penanganan Berlarut

Permohonan SP2HP merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/148/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 1 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 441 juncto 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Undang-Undang ITE.

Menurut Nimbrod, seluruh keterangan pelapor, saksi, serta dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik. 

Karena itu, pihaknya menilai penting untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.

“Sebagai kuasa hukum, kami memastikan tidak ada stagnasi dalam penanganan perkara, karena kepastian hukum yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan,” ujar advokat jebolan OA Peradi Nusantara itu.

Ia juga menekankan bahwa permintaan SP2HP merupakan hak pelapor sekaligus bentuk kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa pelapor memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana keadilan diupayakan,” tambahnya.

Baca juga: Wakapolda Maluku Sidak Rikkes Bintara Polri 2026, Tegaskan Tak Ada ‘Main Mata’ dalam Seleksi

Baca juga: Harga Ikan di Pasar Langgur Malra Variatif, Mulai Rp 20 Ribu per Tumpuk

Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari sinergi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved