Kamis, 7 Mei 2026

ATR BPN

Transformasi Digital Pertanahan Diperkuat Keamanan dan Kepastian Hukum

Menteri Nusron Wahid menegaskan digitalisasi layanan pertanahan diiringi penguatan keamanan data dan kepastian hukum.

Tayang:
Istimewa/ATR BPN
LAYANAN PERTANAHAN-Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya keamanan data dan kepastian hukum dalam transformasi digital layanan pertanahan saat rapat bersama DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Nusron Wahid menegaskan digitalisasi layanan pertanahan diiringi penguatan keamanan data dan kepastian hukum.
  • Layanan elektronik mempermudah masyarakat, mengurangi antrean hingga 80 persen, serta menekan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen.
  • Hingga Maret 2026, baru 7,6 juta sertipikat berbentuk elektronik, sementara mayoritas masih analog.

TRIBUNAMBON.COM - Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen masyarakat.

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Baca juga: Menteri Nusron & Rektor UIN Datokarama Teken MoU, Mahasiswa Dilibatkan Legalisasi Tanah Wakaf

Baca juga: ATR-BPN Perkuat LBS, LP2B, dan LSD Demi Swasembada Pangan

Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83?rkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. 

Dari ketiga layanan itu, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara hybrid.

“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80 % ,” jelas Menteri Nusron.

Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan; menjamin keaslian sertipikat melalui sistem elektronik; serta memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. 

Menurut Menteri Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertipikat atau sekitar 7,8?ri total sertipikat yang telah terbit secara nasional.

Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 % yang masih berbentuk analog.

Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. 

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved