ATR BPN
Lagi! Pertanahan SBT Serahkan 366 Sertipikat Tanah Elektronik Bagi Warga Pulau Gorom
Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam transformasi digital pertanahan di wilayah tersebut, sesuai kebijakan Kementerian Agraria
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menyerahkan sebanyak 366 sertipikat elektronik redistribusi tanah bagi warga Desa Dulak, Kecamatan Pulau Gorom.
Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam transformasi digital pertanahan di wilayah tersebut, sesuai kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi, dalam keterangannya, Senin (22/09/2025).
"Sertipikat yang diterima bukan lagi berbentuk analog, melainkan sudah berbasis elektronik sesuai arah kebijakan transformasi digital pertanahan yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Dimas menambahkan, warga menyambut program ini dengan antusias karena sertipikat tanah merupakan bukti legal yang krusial untuk melindungi hak atas tanah, meningkatkan nilai ekonomi, dan mempermudah akses permodalan.
Baca juga: Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat
Baca juga: Proyek RSUD di Bukit Tatango Gagal, Karung Berisi Kabel Curian Ditemukan di Halaman Rumah Sakit
Pihaknya menilai, langkah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang modern dan berpihak kepada rakyat.
Kata dia program redistribusi tanah di Desa Dulak ini telah direncanakan sejak April 2025.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Dulak, Said Loklomin, juga telah mengumumkan dimulainya kegiatan tersebut, dan meminta warga yang sudah mendaftar untuk hadir di lokasi masing-masing saat tim melakukan pengukuran tanah.
Diketahui program redistribusi tanah tahun 2025 dijalankan di lima desa, yaitu Desa Dulak, Desa Dai, Desa Ondor, Desa Kufar, dan Desa Dawang Dusun Nief.
Proses pengumpulan data inventarisasi dan identifikasi telah dilakukan sejak Maret 2025, dimulai dari Desa Kufar dan Desa Dawang, dan dilanjutkan ke desa lainnya.
Setelah semua data terkumpul, tim melakukan penelitian lapangan dan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebelum akhirnya sertifikat tanah dapat diterbitkan.
"Saat ini dalam tahapan pengumpulan data inventarisasi dan indentifikasi dan baru dua desa yang sudah," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sertipikat-Dulak.jpg)