Jumat, 5 Juni 2026

ATR BPN

ATR/BPN Jelaskan Mekanisme Pemecahan Bidang Tanah, Sertipikat Induk Tak Lagi Berlaku

Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ATR/BPN untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru sesuai kebutuhan.

Tayang:
Istimewa/ATR-BPN
LAYANAN TANAH-Petugas Kantor Pertanahan melayani proses administrasi pemecahan bidang tanah yang diajukan masyarakat sebagai bagian dari layanan ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah. 
Ringkasan Berita:
  • Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ATR/BPN untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru sesuai kebutuhaN.
  • Setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki sertipikat sendiri, sementara sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku dan diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
  • Masyarakat dapat mengajukan layanan ini dengan melengkapi dokumen tertentu serta mengecek informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau Kantor Pertanahan setempat.

TRIBUNAMBON.COM - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Atur Jadwal ke Kantah Lebih Mudah Lewat Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

 Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved