ATR BPN
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras yang akan menjadi warisan.
Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
| Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum |
|
|---|
| Masuk Satgas PKH, ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan |
|
|---|
| ATR/BPN Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Kedaulatan Digital dan SDM |
|
|---|
| Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat |
|
|---|
| Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Kini Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tanah-atr.jpg)