Polisi Selingkuh
Laporan Istri Oknum Polisi di Ambon Sudah Terima SP2HP
Surat resmi itu dia terima tiga bulan setelah dia melapor resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, Rabu (9/4/2025).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan dugaan perselingkuhan oknum polisi dengan dosen di Ambon, Maluku mendapat tanggapan Polda Maluku.
Rani (28), istri Briptu Ais, personel pengamanan obyek vital Polda Maluku, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Surat (SP2HP) itu saya terima Juli 2025. isinya Ia (Briptu Ais) melanggar kode etik profesi," katanya kepada Tribun, Senin (26/8/2025) di Ambon.
Dokumen SP2HP merupakan hak bagi pelapor kasus tindak pidana dan perdata dari lembaga penyidik.
Surat resmi itu dia terima tiga bulan setelah dia melapor resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, Rabu (9/4/2025).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi mengkonfirmasi penanganan kasus pelanggaran etik ini terus berjalan.
Sebelumnya, Senin (25/8) pagi, Rani mendatangi Unit PPA Dirkrimum Polda Maluku di Jl Sultan Hasanuddin, Tantui, Kota Ambon.
Dia menanyakan progres dan tindak lanjut laporannya. Penyidik PPA mengatakan S belum memenuhi panggilan pemeriksaan hingga menyulitkan penyidikan.
Selain itu, dia juga melaporkan kasus dugaan perzinaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Kasus ini pun sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Hanya saja dia mengaku belum belum ada perkembangan lebih lanjut atau gelar perkara.
Dia berharap proses hukum kasus ini segera dituntaskan.
Baca juga: Aksi Demo Cipayung Jadi Ucapan Selamat Datang Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto
"Saya berharap kasus segera ditangani hingga tuntas. Saya berharap Ais segera dipecat karena dia sudah menelantarkan saya dan anak-anak saya," harapnya.
----
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Laporan-Briptu-Muhammad-Haris-Leaongso.jpg)