Menyapa Nusantara

Saat Mereka Bersatu Menolak Ada Asap Rokok di Kereta Api

Bukan dalam bentuk amarah, melainkan reaksi penolakan yang datang dari berbagai pihak termasuk pakar kesehatan

|
Editor: Fandi Wattimena
ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.
Ilustrasi - Petugas membersihkan bagian dalam kereta api. 

Dengan begitu, menambah gerbong khusus untuk merokok di kereta hanya akan menambah beban negara, bukan memberikan keuntungan.

Sementara itu, dari sisi kesehatan ancaman thirdhand smoke tetap berbahaya, bahkan setelah penumpang turun. Third hand smoke merupakan istilah untuk menyebutkan residu nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang ditinggalkan asap rokok.

Merujuk pakar kesehatan, asap rokok bahkan bisa bertahan selama berbulan-bulan di sofa, kemudian bertahan 19 bulan di pakaian.

Selain itu, yang paling penting, ini mencederai hak anak, lansia, dan penumpang rentan atas transportasi yang aman dan nyaman. Sebab, merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih.

Oleh sebab itu, alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah harus memperkuat layanan berhenti merokok dan melindungi transportasi publik sebagai kawasan tanpa rokok.

Mempertimbangkan berbagai dampak buruknya, dukungan agar KAI tetap menerapkan kebijakan layanan kereta api bebas asap rokok pun disuarakan. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama berpendapat aturan layanan kereta api bebas asap rokok dapat membuat perokok menahan keinginan merokoknya dan berpotensi menjadi pemicu untuk berhenti sepenuhnya.

Selain itu, aturan tersebut menjadi upaya mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Tidak ada jaminan asap rokok tak akan mengganggu penumpang lainnya. Ventilasi tidak dapat menjamin, belum lagi dampak pada orang yang melintas atau petugas yang lewat di gerbong itu, petugas yang membersihkan, dan lainnya.

Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 itu berpendapat, penentu kebijakan publik punya kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa.

Karenanya, budaya tidak atau jangan merokok harus terus diperluas. Kebijakan untuk itu harus terus ditingkatkan, termasuk dengan mempertahankan kereta api yang bebas asap rokok.

Semoga komitmen mewujudkan transportasi umum, khususnya kereta api, bebas dari asap rokok tetap bertahan, siapapun pemimpin negara ini kelak.


Sumber: ANTARA/ Lia Wanadriani Santosa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved