Malra Hari Ini
Dugaan Tipikor Dispora Mencuat, Kejari Maluku Tenggara Geledah Dua Kantor OPD
Penggeledahan yang dilakukan, ihwal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU)
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kamis (14/8/2025).
Yaitu: Kantor Dispora serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tenggara
Penggeledahan guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.
Tim penyidik Kejari Malra dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, Jaksa Fungsional Ramdhani, serta staf Pidsus dan Intel Kejari Malra turut didampingi dua personel pengamanan dari Kodim 1503/Tual.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana UP dan GU Dispora tahun 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande.
Baca juga: Wali Kota Tual Peringatkan Pimpinan OPD Siap Mundur Jika Inflasi Melonjak
Baca juga: Kabag OPS Polres Tual Minta Jurnalis Tak Segan Lapor Anggota Jika Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Kejari pun membawa sejumlah dokumen serta satu unit komputer.
"Proses penggeledahan berlangsung tertutup selama beberapa jam, sebelum tim keluar membawa barang bukti menggunakan kendaraan dinas kejaksaan," ungkapnya.
Dugaan korupsi ini mencuat, setelah Kejari Malra menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal atas indikasi penyalahgunaan keuangan daerah.
Terkait nilai kerugian negara sementara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/KEJARI-MALRA-76.jpg)