SBT Hari Ini

Wabup Vitho Serahkan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

Nota pengantar tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena dalam forum rapat paripurna.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Wakil Bupati SBT, Muhamad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat menyerahkan nota pengantar APBD Tahun 2024, kepada Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo didampingi Wakil Ketua II Jazali Keliwar, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Nota pengantar keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Nota pengantar tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena dalam forum rapat paripurna, Rabu (6/8/2025).

Vitho mengaku, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD adalah bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Operasional Pelabuhan Penyeberangan Feri Tulehu-Masohi Terhenti, Kadis Ngaku tak Tahu Soal Docking

Selain itu, merupakan wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kata dia, hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik kepada masyarakat sebagai pemegang tertinggi daerah.

“Agar informasi tentang peruntukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diketahui secara efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Muhammad Miftah menyadari, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rencana tahunan tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan.

“Itu sebagai akibat dari kompleksnya permasalahan yang dihadapi, baik sumberdaya aparatur, perubahan regulasi maupun pengaruh perekonomian secara nasional,” jelasnya. 

Baca juga: Daniel Rigan: Gaji DPRD Bella Shofie Dibagikan ke Rakyat, Jualan Tiktok tuk Tambah Penghasilan

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku, kabupaten SBT mendapat hadil baik.

BPK menilai, laporan keuangan kabupaten SBT telah disajikan secara wajar, dalam semua hal dan material, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Kabupaten SBT memperoleh capaian hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau dari WDP tahun 2023, naik menjadi WTP di tahun 2024," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved