Malteng Hari Ini

Survey Integritas, Malteng Posisi 3 se-Maluku, Begini Pesan Sekda ‎

Dikatakan, MCSP setiap tahunnya mendapatkan penilaian dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri.

TribunAmbon.com/Silmi
PENANDATANGANAN - Penandatanganan akta komitmen oleh jajaran OPD Maluku Tengah, Rabu (6/8/2025) / Silmi Sirati 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan survei integritas, Maluku Tengah saat ini berada di posisi 3 dari 11 Kabupaten kota di Provinsi Maluku dan posisi 200 secara nasional. 

‎Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dalam momen Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Dokumen Kelengkapan Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) 2025 dan Penandatangan Pemberian Akses Langsung  dan Tak Terbatas Dalam Internal Audit Carter (IAC) di Masohi, Rabu (6/8/2025).

Dikatakan, MCSP setiap tahunnya mendapatkan penilaian dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri.

‎Olehnya itu, kepada para pimpinan OPD diminta agar terus meningkatkan kinerjanya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

‎"Peningkatan ini mencakup peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan anggaran, pelayanan publik, Penerapan sistem pelaporan yang terstruktur dan terstandarisasi serta terintegrasi," ungkap Sekda.

Baca juga: DPRD SBT Desak Pemerintahan Daerah Segera Ganti Jajaran Direksi PT. Kalrez Petroleum Seram

Baca juga: GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten-Kota, Ini Penjelasan Harison Mocodompis

‎Sekda mengulas, dengan survey integritas tersebut menunjukkan bahwa MCSP Maluku Tengah tergolong rendah.

‎Sehingga diharapkan komitmen OPD untuk memperbaiki kinerjanya agar posisi bisa naik baik di level Provinsi Maluku maupun di level nasional.

‎"Penyetoran pajak yang tidak tepat waktu juga akan menjadi temuan KPK dan berimbas kepada penundaan penyaluran dana bagi hasil. 

‎Sekda Malteng Dr. Rakib Sahubawa menjelaskan, di dalam tata kelola pemerintahan, pengendalian dan pengawasan harus terus ditingkatkan.

‎Salah satunya adalah pemenuhan dokumen kelengkapan MCSP.

‎"MCSP merupakan sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi berbagai kinerja aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara,". (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved