Selasa, 19 Mei 2026

Malra Hari Ini

Polres Malra, Serahkan Tersangka Pembakaran Puskesmas Letman ke Kejari 

Penyerahan tersangka R.R. Alias Ridwan ke Kejari Maluku Tenggara setelah jaksa menyatakan berkasnya  lengkap (P21).

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
POLRES MALRA : Tersangka Pembakaran Puskesmas Letman di Maluku Tenggara, diserahkan ke Kejari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka Pembakaran Puskesmas Ohoi Letman, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (1/8/2025).

Penyerahan tersangka R.R. Alias Ridwan ke Kejari Maluku Tenggara setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap (P21).

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi mengatakan itu bermula saat R.R dan H.R melakukan pengancaman terhadap salah satu BSO Ohoi Letman, setelah  pada pukul 03:30 WIT.

"Terduga Pelaku R.R. dan H.R lantas datang,  melakukan pelemparan dan dan aksi pembakaran di  Puskesmas Ohoi Letman, dengan melemparkan botol yang berisi BBM jenis pertamax ke dalam Puskesmas," ujarnya ujar Rian kepada TribunAmbon.com Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Polres Malra Serahkan Tersangka Pembacokan Bripda Mazhab Honalisa ke Kejari 

Baca juga: Kasus Video Asusila Selebgram Ambon, Bripda Charles Disidangkan Pertengahan Agustus

Sehingga, lanjutnya menyebabkan Puskesmas dan perlengkapan medis di dalamnya ludes dilahap si jago merah.

"Atas perbuatan kedua tersangka kerugian ditaksir capai ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Menurutnya, sebelumnya para terduga pelaku juga melakukan pembakaran di rumah dinas Kepala Puskesmas, namun api berhasil dipadamkan. 

"Setelah itu para terduga pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga masuk menuju ke arah hutan," jelasnya.

Polres Malra dengan sigap, langsung melakukan Olah TKP dan  mengambil keterangan saksi.

"Setelah berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku yaitu terduga pelaku R.R.  dan H.R. yang merupakan ayah dan anak, Polisi melakukan pengejaran ke arah hutan, dan langsung meringkus keduanya," ujarnya.

Setelah melalui serangkai pemeriksaan intensif, Polres Malra menetapkan R.R. Alias Ridwan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Pidana Penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved