Malra Hari Ini
Polres Malra Serahkan Tersangka Pembacokan Bripda Mazhab Honalisa ke Kejari
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Malra.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara dinyatakan lengkap Polres Maluku Tenggara serahkan tersangka N.L.Alias Niko pelaku pembacokan Bripda Mazhab Honalisa ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan itu dilakukan pada Jumat (1/8/2025) untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Malra.
"Sudah tahap kedua atau berkas sudah P21," ujar Rian kepada TribunAmbon.com Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Kasus Video Asusila Selebgram Ambon, Bripda Charles Disidangkan Pertengahan Agustus
Baca juga: 2 Anggota Polda Maluku Sumbang Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional
Suhendi juga menghimbau, kepada semua komponen masyarakat, untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas.
"Kami berharap kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 16 Maret 2025 dini hari, terjadi aksi tawuran antara Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang di depan Komplek Karang Tagepe.
"Bripda Muhamad Mashab Honlisa dan Bripda Agustine Putra sebagai anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra, turun ke TKP Tawuran dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan berusaha melerai tawuran tersebut," ujarnya.
Namun, lanjutnya terduga Pelaku N.L Alias Niko dan beberapa rekannya keluar dari lorong karang tagepe bersama Terduga Pelaku S.P. Alias Jangkar dengan membawa senjata tajam, dan tiba tiba Terduga Pelaku N.L. Alias Niko berlari dengan menggunakan sebilah parang dan langsung membacok Korban Bripda Muhamad Mashab Honlisa dari belakang sebanyak dua kali.
"Atas luka bacokan tersebut korban dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun lantas direkomendasi untuk perawatan intensif di RS Bhayangkara Ambon selama lebih satu bulan," terang Rian.
Melalui kerjasama intensif antara Satreskrim Polres Malra dan Polres Tual, sehingga pada pada tanggal 6 Mei 2025 tim gabung penyidik dan tim Opsnal berhasil mengamankan Terduga Pelaku N.L. dari dalam Komplek Karang Tagepe.
"N.L.Alias Niko telah pada tanggal 20 Mei telah ditetapkan sebagai Tersangka yang membantu Tindak Pidana Penganiyaan Berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 56 KUHPidana dengan Ancaman dengan ancaman 5 tahun penjara," Tutupnya.(*)
| Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik |
|
|---|
| Pemuda di Malra Tewas Usai Dianiaya, 3 Terduga Pelaku Langsung Diamankan |
|
|---|
| Cegah Gangguan Kamtibmas, 11,3 Liter Sopi Disita Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Stok Melimpah, Harga Ikan Segar di Pasar Langgur Malra Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tersangka-polres.jpg)