Senin, 4 Mei 2026

Malra Hari Ini

Polres Malra Serahkan Tersangka Pembacokan Bripda Mazhab Honalisa ke Kejari 

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Malra.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
POLRES MALRA : Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara dinyatakan lengkap Polres Maluku Tenggara serahkan tersangka N.L.Alias Niko pelaku pembacokan Bripda Mazhab Honalisa ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan itu dilakukan pada Jumat (1/8/2025)  untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Malra.

"Sudah tahap kedua atau berkas sudah P21," ujar Rian kepada TribunAmbon.com Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Kasus Video Asusila Selebgram Ambon, Bripda Charles Disidangkan Pertengahan Agustus

Baca juga: 2 Anggota Polda Maluku Sumbang Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional

Suhendi juga menghimbau, kepada semua komponen masyarakat, untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas.

"Kami berharap kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai  isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 16 Maret 2025 dini hari, terjadi aksi tawuran antara Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang di  depan Komplek Karang Tagepe.

"Bripda Muhamad Mashab Honlisa dan Bripda Agustine Putra sebagai anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra, turun ke TKP Tawuran dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan berusaha melerai tawuran tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya terduga Pelaku N.L Alias Niko dan beberapa rekannya keluar dari lorong karang tagepe bersama Terduga Pelaku S.P. Alias Jangkar dengan membawa senjata tajam, dan tiba tiba Terduga Pelaku N.L. Alias Niko berlari dengan menggunakan sebilah parang dan langsung  membacok Korban Bripda Muhamad Mashab Honlisa dari belakang sebanyak dua kali.

"Atas luka bacokan tersebut korban dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun lantas direkomendasi untuk perawatan intensif di RS Bhayangkara Ambon selama lebih satu bulan," terang Rian.

Melalui kerjasama intensif antara Satreskrim Polres Malra dan Polres Tual, sehingga pada pada tanggal 6 Mei 2025 tim gabung penyidik dan tim Opsnal  berhasil mengamankan Terduga Pelaku N.L. dari dalam Komplek Karang Tagepe.

"N.L.Alias Niko telah pada tanggal 20 Mei telah ditetapkan sebagai Tersangka yang membantu Tindak Pidana Penganiyaan Berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 56  KUHPidana dengan Ancaman dengan ancaman 5 tahun penjara," Tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved