Waragonda Terbakar

Puluhan Pemuda Gelar Aksi tuk Kawal Sidang Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw di Pengadilan Ambon

Kedua pemuda itu yaitu Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw, ditangkap dengan tudingan terlibat pembakaran fasilitas

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
WARAGONDA - Puluhan poster dibentangkan dalam aksi solidaritas di Ambon, terhadap dugaan dikriminalisasi dalam kasus pembakaran gedung PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan  anak muda yang tergabung dalam Aksi Kamisan bersama Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiwa Haya gelar unjukrasa di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon.

Aksi yang dilangsungkan sekitar pukul 12.20 WIT, Kamis (31/7/2025) itu menyikapi dugaan tindak pidana oleh dua pemuda asal Negeri (Desa) Haya, Februari 2025 lalu.

Kedua pemuda itu yaitu Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw, ditangkap dengan tudingan terlibat pembakaran fasilitas PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya.

Diketahui, keduanya dijadwalkan naik meja hijau sore ini, Kamis.

Kepada awak media, Kordinator Aksi, Risalah Namakule mengatakan aksi tersebut adalah bentuk solidaritas atas apa yang dialami Ardi dan Sahin.

Karena menurutnya, mereka korban kriminalisasi.

Baca juga: Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Negeri Haya, PT. Waragonda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Baca juga: Bisnis Pasir Garnet Ilegal Terbesar Ada di India, Waragonda ?

Mengingat, penetapan status tersangka belum memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

“Gerakan ini dilakukan karena kami melihat ada ketimpangan dalam proses hukum. Penangkapan mereka tidak didasarkan kepada alat bukti sah seperti CCTV atau bukti lisan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sehingga, aksi tersebut juga tuk mengawal jalannya persidangan.

Mereka berharap, Pengadilan Negeri Ambon dapat mengambil keputusan yang adil dan membebaskan keduanya dari jeratan hukum yang dinilai tidak tepat. 

“Ini untuk mengawal proses persidangan yang  direncanakan berlangsung hari ini. Dengan harapan kedua belah pihak ini dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang tidak sesuai,”harapnya. 

Untuk diketahui, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025). 

Aksi itu diduga buntut pengrusakan sasi adat yang di tempatkan di depan pintu masuk perusahaan pasir garnet itu.

Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Keamanan, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved