Ambon Hari Ini
Pengunjung Masih Saja Parkir di Depan MCM Ambon, Polisi: Rerata 40 Surat Tilang Diterbitkan per Hari
Pelanggar akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara pajak kendaraan hingga menyelesaikan pelanggarannya.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski larang parkir di Jl. Jenderal Soedirman tepatnya depan pusat perbelanjaan MCM telah diberlakukan, pengunjung masih saja parkir.
Bahkan, sistem tilang berbasis foto tidak lantas membuat warga mengindahkan larangan tersebut.
Diwawancarai TribunAmbon.com, salah seorang anggota Ditlantas Polda Maluku, Aipda Syahrul mengakui masih banyak pelanggar.
Bahkan rerata setiap hari 40 surat tilang diterbitkan.
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum di lapangan.
"Semua kembali lagi pada kesadaran masyarakat masing-masing. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan," ungkap Syahrul saat ditemui, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Pasca Diberitakan TribunAmbon.com, Patung Siwabessy di Universitas Pattimura Dibersihkan
Baca juga: Diduga Perintah Kolonel Ivong, Picu Tindakan Penganiayaan Anak di Kapal Ciremai
Sebagai informasi, sejak 1 Juli lalu, Kapolda Maluku resmi memberlakukan sistem penilangan dengan cara memfoto kendaraan yang parkir sembarangan di area yang telah dipasangi spanduk larangan.
Pelanggar akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara pajak kendaraan hingga menyelesaikan pelanggarannya.
Meski langkah ini telah disosialisasikan, masih banyak pengendara yang mengabaikannya.
Hal ini terlihat dari padatnya kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan depan MCM.
Pihak kepolisian berharap ke depan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan ketertiban bersama di ruang publik.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.