Kamis, 23 April 2026

Maluku Terkini

Soal Izin PT Batulicin di Malra, Roy Minta Konfirmasi ke Kasrul Selang 

Permintaan tersebut dikemukakan, menyusul kecaman atas pernyataan dari Ikatan Yante Nuhu Evav Maluku (ITANEM), terkait pernyataan DLH  Maluku.

Istimewa
PT BATULICIN : Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Batulicin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi Maluku, Roy Siauta meminta konfirmasi pernyataan terkait PT Batulicin ke Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang.

Permintaan tersebut dikemukakan, menyusul kecaman atas pernyataan dari Ikatan Yante Nuhu Evav Maluku (ITANEM), terkait pernyataan DLH  Maluku, yang menormalisasi izin penambangan PT Batulicin dan penyerapan tenaga kerja di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

"Nanti dikonfirmasi ke Pak Kasrul Selang ya," ujarnya, saat menghubungi TribunAmbon.com, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Ratusan Guru Kec. Seram Utara Terhimpun di Raker Korwil, Komitmen Majukan Dunia Pendidikan

Baca juga: Perkuat Eksistensi Negeri Adat, Gong Sambilang Alat Musik Sakral Dari Tanah Banda

Menurutnya, pernyataan tersebut diekspos oleh pak Kasrul Selang sebagai juru bicara (Jubir) Pemda Maluku.

"Beliau ditunjuk oleh Pak Gubernur selaku juru bicara Pemda Maluku, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa berbicara tanpa seijin Jubir atau arahan yang lain," ungkapnya.

Sementara, Jubir Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi TribunAmbon.com, melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.

Diberitakan sebelumnya, Polemik aktivitas penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terus menuai sorotan.

Terkini, kecaman datang dari Ikatan Yante Nuhu Evav Maluku (ITANEM), terkait pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku yang seolah menormalisasi izin penambangan yang katanya dapat diterima secara umum.

Bukan hanya itu, DLH Maluku justru memberikan pernyataan ihwal kehadiran Perusahaan milik Konglomerat Kalimantan Haji Isam, yang digadang-gadang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Pulau Kei Besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved