P3K Bodong

Laporan PPPK Diduga Bodong di Bawah Lingkup Kanwil Kemenag Maluku Menumpuk

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufik saat ditemui TribunAmbon.com di Kanwil Kemenag Maluku, Rabu (23/7/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PPPK BODONG - Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufik, saat menyampaikan laporan yang dilayangkan dalam seleksi PPPK diduga bodong, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan peserta lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, dilaporkan bermasalah. 

Pelanggaran yang dilaporkan itu berasal dari seleksi PPPK tahap I Kemenag Maluku Tengah sebanyak 10 peserta.

Kemudian Kemenag Buru sebanyak 15 peserta, dengan rincian tahap I sebanyak tujuh dan tahap II delapan peserta. 

“Untuk pengaduannya itu, ditahap I sebanyak 10 orang di Maluku Tengah, tambah dengan laporan dari Pak Darman ini,” ungkap Taufik.

Baca juga: Toilet Digembok, Pedagang Hingga Pengunjung Pasar Mardika Ngeluh Tahan Kencing, Jais Ely: Saya Sibuk

Baca juga: Polemik Miss Youth Indonesia 2025: Gemafuru Desak Gubernur Maluku Copot Jais Elly dan Jajarannya

Lanjutnya, tahap II yang dilaporkan Darman, telah diproses dan diketahui bahwa mereka merupakan lolosan program optimalisasi nasional. 

Sementara tahap I, masih dalam proses pemeriksaan. 

“Untuk laporan Darman di tahap II itu adalah optimalisasi, itu memang diatur sedemikian rupa dan betul-betul bersih dari hal yang bermasalah. Jadi tidak ada diatur oleh siapapun. Itu ditentukan aplikasi, ada dari Jawa ke Ambon, atau Ambon ke luar,” jelasnya. 

“Untuk tahap I 10 orang itu masih dilanjutkan ke Irjen dulu untuk direview baru kita putuskan dan tambah dengan dilaporkan di Pak Darman ini,” sambungnya. 

Namun menurutnya pihak Kanwil Kemenag dibawah pimpinan H. Yamin, tetap berkomitmen dalam proses penyelesaian kasus tersebut. 

“Setiap proses laporan di sini, tidak ada yang tidak diselesaikan. Jika dia terbukti tidak benar sebagai honor, maka akan dilakukan pemrosesan dan pembatalan. Itu sudah pasti dan Kakanwil tegas akan hal itu,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved