Malra Hari Ini
Kecewa Soal Izin PT Batulicin di Malra, ITANEM Kecam DLH Maluku
ITANEM kecam DLH Maluku yang seolah menormalisasi izin penambangan yang katanya dapat diterima secara umum.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polemik aktivitas penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terus menuai sorotan.
Terkini, kecaman datang dari Ikatan Yante Nuhu Evav Maluku (ITANEM), terkait pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku yang seolah menormalisasi izin penambangan yang katanya dapat diterima secara umum.
Bukan hanya itu, Kepala Dinas DLH Maluku Roy Siauta justru memberikan pernyataan ihwal kehadiran Perusahaan milik Konglomerat Kalimantan Haji Isam, yang digadang-gadang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Pulau Kei Besar.
"Pernyataan Kadis DLH tidak sesuai realita di lapangan, eksplorasi Galian C oleh PT Batu Licin menggunakan alat berat seperti eskavator dan truk," jelas, Ketua ITANEM, Zainuddin Notanubun, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Cabjari Saparua Tetapkan 6 Pejabat Negeri Tiouw jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Menurutnya, tanah tersebut langsung digali, dimuat ke truk, lalu ke tongkang.
Proses ini nyaris tidak membutuhkan tenaga kerja lokal.
"Jadi faktanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan tambang sangat minim," kesal Notanubun.
Palingan, lanjutnya hanya satu dua orang sopir truk dan beberapa ibu-ibu yang ditugaskan memasak.
"Tidak ada dampak signifikan terhadap ekonomi warga. Kehidupan mereka tetap seperti biasa. Ini berbeda jauh dari klaim DLH yang menyebut ada peningkatan ekonomi," cecarnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Ambon Hadirkan Sales Office Travel Fair 2025: Harga Terbaik untuk Destinasi Favorit
Lebih lanjut, Notanubun memaparkan bahwa Pulau Kei Besar termasuk kategori pulau kecil karena luasnya hanya sekitar 550 km⊃2;.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah perairan dilarang secara tegas," uraianya.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang menurutnya telah dilanggar oleh keberadaan PT Batu Licin di Kei Besar yakni :
- Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat larangan terhadap eksploitasi sumber daya mineral di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar Indonesia.
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Pasal 38, yang menetapkan wilayah Ohoi Nerong dan Ohoi Mataholat di Kei Besar Selatan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona tambang.
“Ini jelas pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap masa depan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pulau Kei Besar adalah pulau kecil dan terluar yang secara hukum dilindungi. Kehadiran PT Batu Licin hanya membawa ancaman ekologis dan sosial,” tegasnya.
Zainuddin juga mengingatkan agar DLH Provinsi Maluku tidak memberi informasi keliru kepada publik dan tidak terburu-buru memproses izin operasi pertambangan bagi PT Batu Licin.
"Kami mendesak Kepala DLH untuk menghormati dan menegakkan regulasi yang berlaku. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi fasilitator bagi perusahaan yang merusak masa depan pulau-pulau kecil kita," pungkasnya. (*)
| Cegah Gangguan Kamtibmas, 11,3 Liter Sopi Disita Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Stok Melimpah, Harga Ikan Segar di Pasar Langgur Malra Stabil |
|
|---|
| Akses Jalan ke Wisata Ngurbloat Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki |
|
|---|
| Produksi Puluhan Anak Panah Wayer tuk Tawuran di Malra: 2 Pemuda Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BATULICIN-rew.jpg)