Malteng Hari Ini

Syarat Salur Dana Desa Tahap II Maluku Tengah, Penyerapan DD Tahap I Mesti di Atas 60 Persen

‎Selain itu, perlu melampirkan Laporan Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), serta menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) per enam bulan. 

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
DANA DESA (ILUSTRASI - Syarat Salur Dana Desa Tahap II Maluku Tengah, Penyerapan DD Tahap I Mesti di Atas 60 Persen 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM -  Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Kabupaten Maluku Tengah memperhatikan sejumlah persyaratan penting.

‎Salah satunya ialah persentase penyerapan DD tahap I harus di atas 60 persen. 

‎Selain itu, perlu melampirkan Laporan Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), serta menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) per enam bulan. 

‎Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri (PMN) dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Maluku Tengah, Wahayumi, Jumat (18/7/2025).

‎"Yang perlu dijaga ialah laporan penyerapan itu harus di atas 60 persen dan capaian output harus di atas 50 persen," jelasnya. 

Baca juga: 8 Desa di Maluku Tengah Sudah Terima Dana Desa Tahap II tahun 2025

Baca juga: 9 Tahun Pasar Waipipit Desa Nania Terbengkalai, Warga Minta Penanganan Serius dari Pemerintah

‎Wahayumi menerangkan, terdapat desa yang menginput laporan, namun penyerapan DD tahap I belum memenuhi ketentuan.

‎"Ada juga yang kasih masuk laporan sayangnya, laporan penyerapan mereka belum mencukupi ketentuan tersebut. ‎Untuk keterlambatan input dokumen biasanya karena kendala teknis yang dialami pihak desa," terang dia.

‎Selain itu, dirinya menyebut, kelengkapan persyaratan salur DD tahap II termasuk juga penyaluran BLT per enam bulan. 

‎"Kan kalau sudah terima Dana Desa maka BLT sudah harus terbayarkan sampai dengan enam bulan," ungkap Kadis.

‎Selain realisasi pembayaran BLT, disusul administrasi koperasi desa berupa Surat Pernyataan Komitmen Kepala Desa, dan Akta Koperasi Desa.

‎"Rata-rata semua (desa) sudah cicil (kelengkapan administrasi). Kalau BLT jika sudah dapat Dana Desa tahap I pasti sudah dibayar BLT enam bulan," tukas Kadis. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved