Malteng Hari Ini
Syarat Salur Dana Desa Tahap II Maluku Tengah, Penyerapan DD Tahap I Mesti di Atas 60 Persen
Selain itu, perlu melampirkan Laporan Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), serta menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) per enam bulan.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Kabupaten Maluku Tengah memperhatikan sejumlah persyaratan penting.
Salah satunya ialah persentase penyerapan DD tahap I harus di atas 60 persen.
Selain itu, perlu melampirkan Laporan Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), serta menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) per enam bulan.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri (PMN) dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Maluku Tengah, Wahayumi, Jumat (18/7/2025).
"Yang perlu dijaga ialah laporan penyerapan itu harus di atas 60 persen dan capaian output harus di atas 50 persen," jelasnya.
Baca juga: 8 Desa di Maluku Tengah Sudah Terima Dana Desa Tahap II tahun 2025
Baca juga: 9 Tahun Pasar Waipipit Desa Nania Terbengkalai, Warga Minta Penanganan Serius dari Pemerintah
Wahayumi menerangkan, terdapat desa yang menginput laporan, namun penyerapan DD tahap I belum memenuhi ketentuan.
"Ada juga yang kasih masuk laporan sayangnya, laporan penyerapan mereka belum mencukupi ketentuan tersebut. Untuk keterlambatan input dokumen biasanya karena kendala teknis yang dialami pihak desa," terang dia.
Selain itu, dirinya menyebut, kelengkapan persyaratan salur DD tahap II termasuk juga penyaluran BLT per enam bulan.
"Kan kalau sudah terima Dana Desa maka BLT sudah harus terbayarkan sampai dengan enam bulan," ungkap Kadis.
Selain realisasi pembayaran BLT, disusul administrasi koperasi desa berupa Surat Pernyataan Komitmen Kepala Desa, dan Akta Koperasi Desa.
"Rata-rata semua (desa) sudah cicil (kelengkapan administrasi). Kalau BLT jika sudah dapat Dana Desa tahap I pasti sudah dibayar BLT enam bulan," tukas Kadis. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.