Loker Maluku

Kemendesa Kembali Buka Lowongan Fasilitator Program Tekad, Cek Syarat Lengkapnya!

Kali ini, tuk kebutuhan posisi Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan Program Transformasi Ekonomi Kampung

Editor: Fandi Wattimena
Kemendesa
TEKAD - Kemendesa Kembali Buka Lowongan Fasilitator Program Tekad 

TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira tuk pencari kerja, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali membuka lowongan kerja.

Kali ini, tuk kebutuhan posisi Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).

Proses seleksi resmi dibuka mulai 14 hingga 25 Juli 2025, dan dilakukan secara daring melalui laman: https://seleksitekad.kemendesa.go.id

Formasi yang dibutuhkan, yaitu;

  • Koordinator Kabupaten
  • Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
  • Fasilitator Bidang Pemasaran
  • Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
  • Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
  • Fasilitator Kecamatan

Baca juga: Jadi Pembicara di Pra Rakor BPK, Menteri Nusron: Tanah adalah Fondasi Ketahanan Pangan

Kualifikasi Peserta Lowongan Kerja di Kemendesa Program TEKAD:

  1. Pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan bidang sesuai formasi.
  2. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat atau posisi serupa, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
  3. Tidak sedang menjadi karyawan, pengurus, atau anggota partai politik.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkoba dan catatan kriminal (dibuktikan dengan SKCK).
  7. Diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal.
  8. Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, PowerPoint), dibuktikan dengan sertifikat resmi.
  9. Komunikatif, mampu bekerja tim, menyelesaikan konflik, dan bernegosiasi.
  10. Usia 23–50 tahun saat mendaftar.
  11. Bersedia bepergian ke daerah terpencil.
  12. Siap bekerja penuh waktu.
  13. Fasilitator Kabupaten wajib berdomisili di provinsi yang sama, diutamakan dari kabupaten lokasi penugasan.
  14. Fasilitator Kecamatan wajib berdomisili di kabupaten/kecamatan lokasi penugasan.
  15. Memiliki laptop pribadi dan siap membuktikannya.
  16. Khusus Fasilitator Kecamatan (Distrik), wajib bersedia tinggal di lokasi penugasan dan mengakses desa terpencil, termasuk pulau kecil.

Untuk link pendaftaran bisa diakses melalui: https://seleksitekad.kemendesa.go.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved