Malteng Hari Ini
Dinas PMN Malteng Dorong Realisasi BUMDES Lewat Desa Tematik
Dinas PMN Malteng realisasi Badan Usaha Milik Desa/Negeri (BUMDES / BUMNEG) melalui Program Desa Tematik.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri (PMN), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah mendorong realisasi Badan Usaha Milik Desa/Negeri (BUMDES / BUMNEG) melalui Program Desa Tematik.
Demikian penyampaian Kepala Dinas, Wahayumi, saat diwawancarai Tribunambon.com di Masohi, Selasa (15/7/2025).
Katanya, realisasi BUMDES tahun 2025 ini lebih fokus pada pelaksanaan program desa tematik untuk mengelola potensi desa di sektor tertentu, yang mana anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
Baca juga: Penambang Ilegal di Gunung Botak Buru Ditemukan Tewas Mengenaskan
Pasalnya, sesuai Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Keputusan ini mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, salah satunya melalui BUMDES.
Kadis Wahayumi menyatakan bahwa saat ini 178 BUMDES di Maluku Tengah sudah berbadan hukum, 2 desa sedang dalam proses pengajuan, dan 4 desa belum mengajukan badan hukum.
"Anggaran yang disalurkan dari Pemerintah Negeri ke rekening BUMDES benar-benar BUMDES yang suda siap baik dari sisi legalitas maupun pengesahan badan hukum BUMDES sendiri," tuturnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Maluku Rabu 16 Juli: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Dijelaskan bahwa perlu menyiapkan sejumlah syarat administratif seperti nomor sertifikat pendaftaran nama BUMDES dari Kemendes, nomor sertifikat badan hukum AHU dari kementerian hukum, NPWP Direktur BUMDES, NPWP BUMDES, NIB (nomor induk berusaha) yang diterbitkan lewat PTSP, serta harus mendaftar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) BUMDES.
"Berapa hal yang di sampaikan di atas, harus dipenuhi oleh BUMDES dengan bukti-bukti dokumen dilampirkan dalam satu dokumen proposal yang di sampaikan oleh pemerintah negeri," imbuh Kadis.
Wahayumi menuturkan, sejauh ini realisasi BUMDES berjalan sesuai rencana, kecuali ada beberapa negeri yang program desa tematiknya belum terlaksana.
"Programnya yaitu tanam beberapa tanaman hortikultura, lalu bertepatan dengan musim hujan, kemudian ditangguhkan menunggu sampai musim hujan reda," jelasnya. (*)
| Lahan Sekolah Rakyat Masuk Tanah Ulayat, Warga Sepa Tuntut Mediasi Dengan Bupati |
|
|---|
| Dishub Nilai Pelabuhan Feri Teluk Dalam di Malteng Mesti Dibangun dengan APBD |
|
|---|
| Ini Deretan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Sidang II DPRD Maluku Tengah |
|
|---|
| Anggota DPRD Malteng ini Protes Pimpinan Dewan, Sebut Agenda Dewan Tiba Saat Tiba Akal |
|
|---|
| 27 Legislator Hadiri Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah Tutup-Buka Masa Sidang 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tahan-pangan-PMN.jpg)