Kamis, 9 April 2026

Malteng Hari Ini

Dinas PMN Malteng Dorong Realisasi BUMDES Lewat Desa Tematik

Dinas PMN Malteng realisasi Badan Usaha Milik Desa/Negeri (BUMDES / BUMNEG) melalui Program Desa Tematik.

Dinas PMN Malteng
DESA TEMATIK - Poster Desa Tematik 'Kacang Tanah' Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Selasa (15/7/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri (PMN), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah mendorong realisasi Badan Usaha Milik Desa/Negeri (BUMDES / BUMNEG) melalui Program Desa Tematik.

‎Demikian penyampaian Kepala Dinas, Wahayumi, saat diwawancarai Tribunambon.com di Masohi, Selasa (15/7/2025).

‎Katanya, realisasi BUMDES tahun 2025 ini lebih fokus pada pelaksanaan program desa tematik untuk mengelola potensi desa di sektor tertentu, yang mana anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD). 

Baca juga: Penambang Ilegal di Gunung Botak Buru Ditemukan Tewas Mengenaskan

‎Pasalnya, sesuai Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. 

‎Keputusan ini mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, salah satunya melalui BUMDES.

‎Kadis Wahayumi menyatakan bahwa saat ini 178 BUMDES di Maluku Tengah sudah berbadan hukum, 2 desa sedang dalam proses pengajuan, dan 4 desa belum mengajukan badan hukum. 

‎"Anggaran yang disalurkan dari Pemerintah Negeri ke rekening BUMDES  benar-benar BUMDES yang suda siap baik dari sisi legalitas maupun pengesahan badan hukum BUMDES sendiri," tuturnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Maluku Rabu 16 Juli: Sebagian Besar Wilayah Berawan

‎Dijelaskan bahwa perlu menyiapkan sejumlah syarat administratif seperti nomor sertifikat pendaftaran nama BUMDES dari Kemendes, nomor sertifikat badan hukum AHU dari kementerian hukum, NPWP Direktur BUMDES, NPWP BUMDES, NIB (nomor induk berusaha) yang diterbitkan lewat PTSP, serta harus mendaftar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) BUMDES. 

‎"Berapa hal yang di sampaikan di atas, harus dipenuhi oleh BUMDES dengan bukti-bukti dokumen dilampirkan dalam satu dokumen proposal yang di sampaikan oleh pemerintah negeri," imbuh Kadis. 

‎Wahayumi menuturkan, sejauh ini realisasi BUMDES berjalan sesuai rencana, kecuali ada beberapa negeri yang program desa tematiknya belum terlaksana.

‎"Programnya yaitu tanam beberapa tanaman hortikultura, lalu bertepatan dengan musim hujan, kemudian ditangguhkan menunggu sampai musim hujan reda," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved