SBT Hari Ini

Malas Berkantor, 14 ASN di SBT juga Bakal Jalani Sidang Kode Etik

14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bakal menjalani persidangan oleh majelis kode etik.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
MAJELIS ETIK - Ketua Majelis Kode Etik, Achmad Q. Amahoru saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bakal menjalani persidangan oleh majelis kode etik.

Mereka diketahui malas berkantor, sama seperti 9 ASN sebelumnya yang telah disidangkan atas pelanggaran indisipliner pada Senin (14/7/2025) kemarin.

Ketua Majelis Kode Etik, Achmad Q. Amahoru menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah pegawai ASN sebanyak 14 orang dan bakal bertindak tegas bagi mereka yang lalai dari tugasnya itu.

“Kurang lebih masih ada 14 ASN yang diduga melakukan tindak disiplin sedang sampai ringan," ujarnya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Belum Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Perzinaan dan Narkoba Bripka Malfry Terus Dikembangkan

Amahoru yang juga menjabat sebagai Pj. Sekertaris Daerah itu menjelaskan, pemerintah daerah tetap konsisten dalam memberikan sanksi sebagai efek jera terhadap pegawai lainnya.

Hal itu juga sejalan dengan amanat PP 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (3) dan (4), tentang pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan dalam peraturan tersebut.

Kata dia, proses persidangan harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemanggilan yang dilakukan secara persuasif hingga kelembagaan, yang justru tidak ditanggapi secara baik.

“Kemungkinan Minggu depan kami akan sidang mereka untuk menjatuhkan hukumannya,” tuturnya.

Baca juga: Dua Peneliti Asal Ambon Ikuti Pelatihan Teknologi Laut Dalam di Cina

Meski begitu, Amahoru belum dapat menyampaikan secara detail, instansi dan nama-nama dari ke 14 ASN tersebut, namun mereka dilaporkan telah mebuat pelanggaran disiplin, baik sedang maupun ringan.

Tak main-main, pihaknya juga telah memerintahkan tim penegak disiplin untuk menyurati setiap instansi agar melaporkan para pegawai yang kedapatan tidak pernah menjalankan tugas.

Diberikan, sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jalani sidang kode etik atas pelanggaran disiplin, Kamis (11/7/2025).

Masing-masing terdiri dari, satu pegawai dinas kesehatan, dua pegawai Bappeda dan Litbang, satu pegawai Kesbangpol, 1 pegawai PTSP, 1 pegawai Satpol PP, satu tenaga PPPK di SMP Negeri 12 SBT, satu pegawai SD Al-Guliar dan satu pegawai pada Puskesmas Bula. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved