Maluku Terkini
Jual Anak Lewat Aplikasi miChat di Ambon, Ibu 46 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara
Dirinya tegah menjual anak angkatnya melalui aplikasi tersebut dengan harga Rp.600 ribu.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu tegah menjual anak angkatnya melalui aplikasi Mi- Chat di Kota Ambon, dituntut 10 tahun penjara.
Dialah Porlina, wanita yang berusia 46 tahun.
Dirinya tegah menjual anak angkatnya melalui aplikasi tersebut dengan harga Rp.600 ribu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy Delima, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/7/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Belakang Gedung Pasar Mardika Dibersihkan, Pedagang Kembali Beraktivitas Nyaman
Baca juga: Dugaan Perzinaan Oknum Polisi di Ambon: Anika Bantah dan Mengaku Dianiaya, Richard Ungkap Bukti
“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa Porlina dengan pidana denda sejumlah Rp.10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan kurungan.
Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, satu Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban, dan satu lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dari anak korban dikembalikan kepada anak Korban.
Kemudian satu Hendpone vivo tipe Y18 warna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara.
Serta 2 lembar screen shot percakapan, Dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, terdakwa Porlina langsung meninggalkan ruang sidang dengan menangis sembari menggunakan masker dengan kedua tangan terborgol.
Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp.600 ribu untuk sekali main.
Perbuatan terdakwa terjadi sekitar November 2024 sampai dengan Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIT bertempat di salah satu Penginapan di kompleks Jl. Sam Ratulangi, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.