Pemda Malteng
Kuota Haji Maluku Tengah Sedikit, Bupati Angkat Bicara
Disandingkan dengan data penduduk, diketahui persentase penduduk Muslim di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2024 adalah 61.85%.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kabupaten Maluku Tengah memiliki jumlah kuota haji yang terbilang sedikit di angka kuota 142 jemaah untuk tahun 2025.
Padahal, diketahui jumlah penduduk Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanu Nusa ini di angka 400 ribu lebih penduduk.
Disandingkan dengan data penduduk, diketahui persentase penduduk Muslim di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2024 adalah 61.85 persen.
Artinya regulasi penetapan kuota haji Maluku Tengah jika merujuk pada regulasi 1:1000 penduduk maka kuota haji Maluku Tengah mesti lebih dari 142 kuota.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, akhirnya buka suara pada momentum peresmian Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu Kantor Kemenag Maluku Tengah di Masohi, Senin (7/7/2025).
Dirinya mengomentari minimnya jumlah kuota haji untuk Maluku Tengah di hadapan Kepala Kantor Wilayah Maluku, Kementerian Agama, H. Yamin.
"Saya ingin bertanya, soal kuota haji kalau rumusnya 1 per 1000 maka kuota Malteng harus di atas 142, jauh dari 400, padahal kita di atas 400 ribu penduduk," kata Bupati Zulkarnain.
Dirinya berharap ada pelayanan yang baik dan jumlah kuota jemaah haji yang lebih banyak, mengingat Maluku Tengah memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di Maluku.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Ambon, Seorang Dosen Meninggal Dunia Ditabrak Truk yang Dikemudikan Sopir Mabuk
Baca juga: Informasi Penting Bagi Warga Maluku Tengah, Tiap Pekan di Hari Senin ada Gerakan Pangan Murah
"Kita ingin ada pelayanan yang baik, kita tahu kita jumlah penduduk terbanyak di Maluku seharusnya jumlah kuota jemaah haji kita lebih banyak," harap Bupati.
Dengan tegas, Bupati Zulkarnain juga menyatakan akan terus memperjuangkan peningkatan kuota haji untuk Maluku Tengah.
"Saya akan tanya terus kalau kita belum mendapat sesuai perhitungan kuota haji," tandas Bupati.
Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, menjelaskan bahwa penetapan kuota haji melibatkan beberapa ketentuan, termasuk rasio 1 per 1000 dan rasionalisasi.
"Untuk kuota haji ini kan ada beberapa ketentuan, pertama ketentuan satu per seribu kemudian pendekatan yang kedua adalah rasionalisasi," kata Yamin saat diwawancarai awak media.
Yamin juga menambahkan bahwa perubahan kuota haji memerlukan dukungan data statistik dan regulasi daerah. "Kalau kita mau lakukan itu perlu duduk bersama dengan Pemda Kabupaten kota lain," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Zulkarnain-Awat-d.jpg)