Ambon Hari Ini

Istri Tikam Suami Hingga Meninggal Dunia di Ambon, Divonis 10 Tahun Penjara 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/maula
PERKARA PEMBUNUHAN- Terdakwa Lin Wael dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban La Sadidin, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 10 tahun penjara, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara pembunuhan berencana terhadap suami di Kota Ambon, Lin Wael divonis 10 tahun penjara. 

Vonis tersebut di bacakan Majelis Hakim Orpha Martina di dampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Lin Wael telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Yang dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap korban La Sadidin”. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.

Baca juga: Ini Curahan Hati Chasandra Thenu: Beta Minta Maaf Buat Para Perempuan

Baca juga: Kebijakan Pemerintahnya Dikritik, Gubernur Maluku: Silahkan Asal Realistis

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa, Lin Wael, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim Ketua. 

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti di TKP, berupa sebuah pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, dua parang pendek, serta dua baskom yang disusun berlapis berwarna hijau di bagian luar dan dalamnya berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai mendengar putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, pada Selasa 3 Juni 2025, Lin Wael dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, selama 16 tahun. 

Untuk diketahui, perbuatan Lin Wael pada Minggu 22 Desember 2024, bertempat di Belakang Hotel Sumber Asia, Jalan Pantai Mardika Belakang, Kota Kecamatan Sirimau Kota Ambon.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved